Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Yusril, pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana DEN mengubah definisi korupsi dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prabowo turut mempertanyakan apakah Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) membatasi pengertian korupsi hanya pada penyuapan.
Yusril menjelaskan, UNCAC tidak secara spesifik membatasi korupsi hanya pada praktik suap. Konvensi tersebut memuat berbagai aspek tindak pidana korupsi dan menjadi panduan bagi negara peserta untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasional masing-masing.
“Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEn, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” paparnya.
Yusril menambahkan, penyelarasan definisi korupsi juga perlu mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, revisi UU Tipikor perlu disinkronkan dengan KUHP dan KUHAP yang telah berubah, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas.
"Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.
Yusril juga menyoroti perlunya memperjelas pengertian keuangan negara dan memperluas perhatian terhadap kerugian perekonomian negara.
Dia mencontohkan praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang dinilai menguras kekayaan bangsa, selain perkara suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Tipikor kita sekarang ini, pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi, kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," tegas Yusril.
Untuk menindaklanjuti gagasan revisi tersebut, Yusril mengusulkan pembentukan tim kajian yang melibatkan akademisi, aktivis, dan aparat penegak hukum.
"Ini kan satu ide untuk melakukan revisi, normal aja, para akademisi, para aktivis akan diundang, ya, untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian, ya," kata Yusril.
BERITA TERKAIT: