Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, Target 15 Desember Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 26 Oktober 2026, 20:09 WIB
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, Target 15 Desember Disahkan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Komisi III menargetkan pembahasan beleid tersebut rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dipercaya menjadi Wakil Ketua Panja. Penunjukan keduanya merupakan hasil rapat internal pimpinan dan ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI.

“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III mempercepat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah elemen masyarakat. Agenda yang semula dijadwalkan pada masa sidang mendatang dimajukan ke masa reses.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegas legislator Partai Gerindra itu.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset, baik secara langsung maupun tertulis.

Masyarakat yang terkendala hadir ke DPR dapat mengirimkan masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat, termasuk secara tertulis. Jadi, kalau yang jauh atau berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA