Menurut Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pengurangan sekitar 8 persen dari total ekspor gas melalui pipa itu disebut masih berada di bawah batas minimum yang diatur dalam kontrak.
"Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak, karena masih di bawah batas minimum," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 26 Oktober 2026.
Bahlil menjelaskan, ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui pipa mencapai sekitar 409,55 MMSCFD. Angka tersebut mencakup alokasi gas dari wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD dan Sumatra sebesar 16 MMSCFD yang menjadi bagian dari pengurangan pasokan.
Bahlil menyebut, batas kontrak minimum berada di kisaran 91-92 MMSCFD. Menurutnya, pemangkasan yang dilakukan pemerintah masih dalam batas tersebut, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.
"Batas kontrak minimum kita sekitar 91-92. Kita baru 8 persen, kecuali kita potong 10 persen baru melanggar kontrak," kata Bahlil.
Ia menegaskan, kebijakan pengurangan ekspor dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri, tanpa mengabaikan komitmen yang telah disepakati dengan Singapura.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak," kata Bahlil.
Selain melalui pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Singapura sebanyak 146 kargo, setara sekitar 1.400 MMSCFD.
"Pemerintah Indonesia sangat menghargai. Indonesia terlalu baik, menghargai kontrak," pungkas Bahlil.
BERITA TERKAIT: