Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan awal mula pengungkapan saat penyidik menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 30 September 2026.
Satu tersangka diamankan bersama barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan.
Kepada penyidik, tersangka menjelaskan bahwa BBM tersebut diduga diperoleh menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar BBM bersubsidi diterima dan digunakan oleh masyarakat yang berhak," kata Dadang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kemudian, di Jakarta Barat, polisi mengungkap praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram di kawasan Tanah Sereal, Tambora, pada Senin 19 Oktober 2026.
Satu tersangka diamankan dalam kasus ini dan petugas menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta alat pemindahan gas dan segel.
Menurut pemeriksaan awal, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026.
“Modusnya, nah ini modusnya, ya, adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi,” pungkas Dadang.
BERITA TERKAIT: