Founder & CEO Hive Five, Sabar L. Tobing menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha menghadapi perubahan administrasi perpajakan tersebut. Menurutnya, integrasi data melalui Coretax membuat pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan perlu dilakukan secara lebih tertib dan konsisten.
“Kehadiran Coretax mengintegrasikan berbagai elemen transaksi, seperti
invoice, laporan keuangan, hingga payroll secara
real-time untuk menciptakan transparansi data yang menyeluruh,” kata Sabar dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti perkembangan administrasi perpajakan yang terhubung dengan
platform perdagangan elektronik atau
marketplace. Pelaku usaha, menurutnya, perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku serta memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar.
Sabar menegaskan, pemisahan keuangan pribadi dan bisnis menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga transparansi transaksi. Penggunaan rekening khusus bisnis dapat membantu pelaku usaha menelusuri arus kas, sekaligus memudahkan penyusunan laporan keuangan.
“Untuk menghadapi era integrasi data ini, pelaku usaha wajib memisahkan struktur keuangan pribadi dan usaha secara tegas, salah satunya melalui penataan penggunaan giro bisnis,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pembukuan harus mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Pencatatan pendapatan dan pengeluaran secara tertib diperlukan agar perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyelenggaraan pembukuan yang rapi merupakan cerminan riil dari kondisi bisnis, mengingat perhitungan pajak didasarkan pada laba bersih dan bukan sekadar omzet kotor,” tuturnya.
Sabar juga meminta pelaku usaha memastikan data dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan dokumen pendukung. Pelaporan pajak harus dipersiapkan secara cermat karena berkaitan dengan pertanggungjawaban wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Seluruh data yang dilaporkan dalam SPT merupakan pintu uji pertama yang akan dievaluasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan DJP,” ucapnya.
Dalam pencatatan biaya operasional, Sabar mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip 3M, yakni biaya yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dokumentasi yang memadai diperlukan untuk menjelaskan hubungan antara pengeluaran dan kegiatan usaha.
“Setiap pembebanan biaya operasional perusahaan harus berpedoman pada prinsip 3M, yaitu memperoleh, memelihara, dan mendapatkan penghasilan, agar tidak dianggap sebagai pengeluaran non-operasional,” jelasnya.
Selain itu, kesesuaian data utang dengan sumber pendapatan dan arus kas perusahaan juga perlu dijaga. Pembukuan yang konsisten akan membantu pelaku usaha menjelaskan kondisi keuangan secara lebih terukur.
Sabar turut mengingatkan kewajiban pembukuan bagi badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan. Dokumen pembukuan juga harus disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun agar dapat ditelusuri ketika diperlukan.
Di luar kepatuhan perpajakan, perlindungan aset dan perencanaan warisan juga dinilai penting. Tata kelola keuangan yang baik dinilai penting untuk memastikan asal-usul dan pencatatan kekayaan dapat dijelaskan, termasuk ketika aset dialihkan kepada generasi berikutnya.
“Tata kelola keuangan yang baik akan memastikan warisan yang diberikan kepada anak dalam kondisi clear and clean dari masalah pajak, sekaligus menghindarkan bisnis dari risiko pengawasan akibat perilaku flexing di media sosial,” paparnya.
Sabar juga mengingatkan risiko penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu, pengelolaan dokumen, kepatuhan terhadap aturan, serta perencanaan aset perlu menjadi bagian dari strategi keuangan jangka panjang.
Dengan pembukuan yang tertib, kata dia, pemisahan keuangan pribadi dan bisnis, serta dokumentasi aset yang memadai, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus mempersiapkan perlindungan kekayaan bagi generasi berikutnya.
BERITA TERKAIT: