Ia menilai gagasan menghapus unsur kerugian keuangan negara itu keliru membaca Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) dan malah bertabrakan dengan agenda legislasi antikorupsi yang tengah dikebut DPR.
Yulius tidak menampik pentingnya kepastian hukum bagi para pengambil keputusan bisnis. Namun, menurutnya, mengubah makna korupsi bukan jalan keluarnya.
“Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,” kata Yulius kepada wartawan, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Selama ini, kata Yulius, UU Tipikor mengenal banyak bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi. Unsur kerugian negara sendiri tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
UNCAC, yang diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, juga tidak pernah memberi satu definisi tunggal tentang korupsi. Di luar suap, konvensi itu mengatur penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidaksah, suap di sektor swasta, sampai pencucian uang.
Soal kerugian negara, Pasal 3 ayat (2) UNCAC memang menyebut unsur itu tidak wajib dibuktikan. Tapi pasal tersebut sama sekali tidak melarang negara memasukkannya sebagai unsur pidana. Pasal 65 ayat (2) bahkan memberi ruang bagi negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.
“UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru,” tegas Yulius.
Alih-alih selaras, redefinisi korupsi menjadi sekadar suap justru menjauh dari semangat UNCAC yang mendorong perluasan delik.
Usulan ini juga berpotensi mengganjal RUU Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua aturan itu menjadikan korupsi sebagai tindak pidana asal. Begitu definisinya menyempit, aset hasil penjarahan anggaran yang tidak melibatkan suap akan sulit ditelusuri, apalagi dirampas.
Legislator PDIP ini juga mengingatkan, kekhawatiran BUMN dan Danantara sebenarnya sudah dijawab UU Nomor 1 Tahun2025 tentang BUMN lewat prinsip business judgment rule.
“Di satu sisi, DPR sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset untuk mengejar hasil korupsi. Di sisi lain, muncul usulan yang mempersempit apa yang disebut korupsi. Ini kontradiktif,” kata Yulius.
Ia pun meminta kajian DEN dibuka ke publik dan dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat sipil.
Jika persoalannya kepastian hukum, kata Yulius, yang perlu dibenahi adalah rumusan delikkerugian negara sesuai arahan Mahkamah Konstitusi: niat jahat dipertegas, kerugian harus nyata dan ditetapkan BPK, dan pelaku bisnis yang beritikad baik dilindungi. Pada saat yang sama, UNCAC tetap diadopsi utuh tanpa mengorbankan RUU Perampasan Aset.
Menurut Yulius, redefinisi tersebut hanya akan menggerus upaya pemberantasan korupsi yang sudah dibangun sejak Reformasi. Langkah itu juga dinilai berseberangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.
“Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,” katanya.
Yulius menegaskan, perubahan definisi tindak pidana hanya bisa dilakukan lewat undang-undang bersama DPR.
“Komisi III akan mengawalnya agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: