Founder dan CEO Astronacci International, Prof Gema Goeyardi memandang, perlu dijelaskan sumber informasi yang mengaitkan transaksi Bayan dengan potensi penurunan peringkat, atau downgrade pasar modal Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI.
“Pertanyaan saya adalah siapa yang bilang, kalau MSCI itu nurunin (downgrade pasar saham) karena urusan Haji Isam? Ada enggak tertulis?” kata Gema, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurutnya, selama tidak ada dokumen atau pernyataan resmi yang menghubungkan kedua persoalan tersebut, narasi bahwa akuisisi BYAN menjadi pemicu langkah MSCI, masih sebatas dugaan.
“Kalau tidak ada yang tertulis, mungkin ada saya belum baca, tolong kasih ke saya. Tapi kalau tidak ada, itu kan spekulasi liar,” ujar pria yang 20 tahun bergelut dengan pergerakan saham itu.
Gema menilai transaksi akuisisi saham Bayan perlu ditempatkan dalam konteks aksi korporasi atau merger and acquisition, bukan langsung dikaitkan dengan penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
Ia menyinggung dugaan pola transaksi yang melibatkan perubahan harga saham sebelum pengambilalihan dan penjualan kembali pada harga normal.
Namun, menurutnya, penilaian atas transaksi bisnis tersebut tidak otomatis menjelaskan alasan MSCI mengevaluasi pasar modal Indonesia.
“Kalau saya jadi pebisnis saya bisa melakukan itu, saya lakukan. Tapi kan itu ranahnya merger and acquisition. Apakah itu yang membuat si MSCI merasa bahwa pasar modal Indonesia kacau balau? Tapi apakah deal-deal bisnis itu bagian dari perdagangan saham? Kan tidak,” kata Gema.
Ia menegaskan, tanpa penjelasan resmi dari MSCI, publik tidak bisa memastikan bahwa satu transaksi korporasi tertentu menjadi dasar evaluasi terhadap pasar modal Indonesia.
Menurut Gema, jika akuisisi tersebut memang menjadi pertimbangan MSCI, semestinya ada keterangan yang dapat ditelusuri.
“Makanya saya bilang, jangan berasumsi. Orang bahkan MSCI maunya apa aja kita nggak tahu. Lah kalau memang kita tahu, ya nggak mungkin kan nggak dimasukkan di dalam list, gitu loh,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan apa bukti keterkaitan Haji Isam dengan 3 emiten yang terafiliasi dengan Sinarmas Group (Franky Oesman Widjaja) dan Barito Pacific (Prajogo Pangestu) yang telah diganjar denda jumbo itu.
Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) diwajibkan membayar denda Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
“Lebih lucu lagi, tiga emiten yang disanksi itu, Haji Isam dibawa-bawa,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: