Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.
"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para
lender mengalir,” kata Suhasto dalam keteranganya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Melalui cara ini, Suhasto ingin memastikan seluruh aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana akan disita.
Sejauh ini, perkembangan berkas perkara tersangka inisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH sendiri tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes M. Arsal Sahban menjelaskan, klaster pertama menjerat Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Kemudian klaster kedua menjerat satu tersangka berinisial AS yang tidak lain adalah mantan Direktur PT DSI.
Sementara klaster ketiga menjerat petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH.
Sedangkan klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih berproses di tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT: