Dalam keterangannya, perseroan mengatakan
buyback dilakukan sebagai bentuk keyakinan perusahaan terhadap fundamental bisnis di tengah dinamika pasar modal. Aksi pembelian ini juga melanjutkan program serupa yang telah direalisasikan BCA pada April dan Juni 2026.
"Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program
buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu.
Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia," tulis perseroan dalam keterangan resmi yang diterima Selasa, 20 Oktober 2026.
Program tersebut mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 12 Maret 2026. Berdasarkan keputusan itu, BCA memiliki waktu 12 bulan untuk melaksanakan
buyback, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
Perseroan dapat mengakhiri program tersebut lebih cepat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen BCA memastikan pelaksanaan
buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan.
"Pelaksanaan
buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan
buyback," tambahnya.
BCA juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan aksi korporasi tersebut sesuai prinsip
Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku, sembari tetap memperhatikan dinamika pasar.
BERITA TERKAIT: