Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026, 20:13 WIB
Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?
Ilustrasi
Kecil Besar
NAMANYA saja tambang ilegal. Artinya, tidak sah secara hukum, karena perusahaan ini pastI tak memiliki izin usaha. Pasti tambang ini juga tak punya  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH).  

Pelakunya, manusia yang statusnya tak jelas asal-usulnya. Mungkin WNI dengan KTP abal-abal, disertai WNA berstatus wisatawan tapi kerjanya siang malam.

Alat kerja mereka, mesin raksasa yang  tak jelas dari mana datangnya, namun tak mustahil lebih canggih dari yang dimiliki pemerintah di Lokasi itu. 

Hasilnya, pasti menggiurkan, walaupun jelas-jelas merusak Kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).  Apalagi, jika lokasi tambang itu jauh dari keramaian dan sulit didatangi karena langkanya transportasi. 

Jika kita mengamati dampak dari tambang ilegal ini, sudah ribuan kisah sedih yang bercerita. Paling umum adalah derita akibat pencemaran air dan tanah, dan penggunaan bahan-bahan berbahaya yang tak jelas asal mula datangnya. Tak terhitung ribuan kali kecelakaan kerja, dan juga ribuan lubang galian yang menganga menunggu korban berikutnya. 

Ujung-ujungnya, tinggal negara yang merugi, serta hilang nama baik negara di hadapan rakyatnya sendiri. Ujung-ujungnya juga, hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta royalti dari hasil tambang yang menguap entah kemana.

Tidak salah Koes Plus bersenandung bukan lautan hanya kolam susu, serta tongkat kayu dan batu jadi tanaman.  Tak salah juga petuah Kamsidi Samsuddin perihal ibu pertiwi yang menangis berlinang, karena  manusia Indonesia hanya mengenang mas dan intan, dan bukannya melindungi  gunung, sawah dan lautan. 

Benar juga pujangga Ebiet G. Ade yang bersenandung, agar kita mencari jawabnya pada rumput yang bergoyang.

Memang Nusantara ini kaya akan Mineral Logam Utama seperti Nikel, Bauksit, Tembaga, Timah, Emas, Perak, Bijih Besi, Pasir Besi, Mangan, Kobalt, dan juga Kromium. Tak terhitung juga sebaran Mineral Non Logam dan Energi mineral seperti Batu Bara, Minyak Bumi, Gas Alam, Pasir Silika dan Kuarsa, Fosfat, Belerang, dan Marmer.

Pemimpin sekaliber Mahfud MD pernah menuturkan kisah yang mencengangkan, jika korupsi di sektor tambang ini dapat dienyahkan, maka setiap keluarga Indonesia dapat berpendapatan Rp20 juta setiap bulannya.  

Angka ini fantastis, dan perlu direbut oleh masyarakat luas. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memerintahkah langkah keras atas 1.000 tambang liar yang sudah dikenali lokasinya. 

Jika sudah begini ceritanya, bagaimanakah masyarakat menselaraskan kedua keprihatinan di atas?

Saat ini adalah momentum, di mana Presiden Republik Indonesia dan rakyatnya satu suara. Bumi, air, dan kekayaan dibawahnya haruslah dikuasai oleh negara, dan digunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. 

Jadi, kedaulatan tambang ada pada negara, dan pemerintah tak boleh lagi membiarkan pedang hukumnya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
 
Bagaimanakah langkah-langkah selanjutnya? Pada pokoknya, pemerintah dan rakyatnya hendaknya satu suara, dengan lembaga legislatif di pusat dan daerah yang juga satu irama. Tidak mudah, karena tambang liar ini sudah bertahan lama, dan terlanjur merasa diri mereka kebal hukum. 

Kesatu, pemerintah agar membukakan semua informasi dan lokasi tambang liar ke publik, agar diketahui oleh semua Kementerian dan Lembaga yang ada di wilayah tersebut, termasuk institusi seperti TNI, Polri, dan organisasi kemasyarakatan.  

Bagi pejabat pemerintah di lokasi ini, perlu diberikan indikator keberhasilan tugas bagi mereka, sekiranya berhasil menutup dan menindak semua pelaku kejahatannya, termasuk siapapun yang berada di belakang mereka. 

Dalam hal ini, kepada para pemangku tambang ilegal ini, dapat diberlakukan sanksi pidana dan perdata yang seberat-beratnya. Karena mereka jelas-jelas melanggar UU 3/2020 perihal Perubahan atas UU Minerba.  

Mereka yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, dapat diberlakukan Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/2005, yang memuat aturan denda administratif, yang besarannya disesuaikan dengan luas wilayah operasi mereka.  

Kedua, pemerintah agar memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjalankan seluruh proses penyidikan tindak pidana pertambangan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Minerba, sehingga dapat memeriksa semua saksi dan pekerja, dan berujung pada penelusuran para pemodal dan aktor intelektualnya. 

Tentunya semua proses yang berjalan didokumentasikan secara benar, sehingga tidak terkesan adanya praktik tebang pilih. 

Ketiga, pemerintah agar memerintahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjalankan fungsi-fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), guna menertibkan kawasan hutan. TNI dapat dilibatkan dalam pengamanan lokasi, penyitaan perangkat berat, serta membantu dalam pembongkaran fasilitas tambang ilegal.

Keempat, media massa cetak dan elektronik perlu juga dilibatkan dalam pemberantasan tambang ilegal, sepanjang mereka sanggup memberikan tayangan yang berimbang dan juga kritis, sehingga memberikan dampak Pendidikan bagi masyarakat Indonesia. 

Kelima, bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari maraknya tambang liar ini, sudah sepantasnyalah jika mereka mempersiapkan diri melalui mekanisme Pemanfaatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga mampu beroperasi secara legal dan bertanggung jawab, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
 
Diharapkan  lima langkah di atas dapat menjadi titik awal bagi peniadaan tambang-tambang ilegal di seluruh wilayah nasional. Mari kita dukung bersama. Jika tidak sekarang, kapankah lagi. rmol news logo article

Dr. Teuku Rezasyah
Dosen President University di Cikarang, Jawa Barat
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA