BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 20 Oktober 2026, 09:40 WIB
BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG
Gedung BEI (RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) hanya dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), bukan dihapus pencatatannya atau delisting dari bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di pasar modal. Kebijakan ini hanya membuat pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan IHSG.

“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, saham-saham dalam High Shareholding Concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX30, LQ45, dan IDX80,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi secara terpisah mengungkapkan, saat ini terdapat 80 saham yang masuk dalam daftar HSC.

Jeffrey mengatakan, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG ditujukan untuk menghasilkan gambaran pergerakan indeks yang lebih wajar. Pasalnya, saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam menjaga kredibilitas indeks.

“Pertimbangannya untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena kita ketahui ada potensi risiko dalam saham-saham HSC. Bobot saham-saham HSC ke IHSG ini 18 persen,” jelasnya.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah lanjutan BEI dalam memperkuat transparansi dan integritas pasar modal, menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait evaluasi pasar saham Indonesia.

Jeffrey menegaskan, saham yang nantinya keluar dari daftar HSC akan kembali diperhitungkan dalam IHSG. Ia juga memastikan tidak ada sanksi tambahan bagi emiten yang sahamnya masuk daftar tersebut.

Selain kebijakan HSC, BEI menyiapkan inisiatif lanjutan berupa penambahan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemegang saham terkait terafiliasi atau tidak terafiliasi.

Menurut Jeffrey, kedua inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat integritas pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya lebih lanjut.

Sebelumnya, BEI telah menjalankan sejumlah agenda reformasi, antara lain membuka informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, meningkatkan granularitas data investor, memperketat ketentuan free float, mengumumkan daftar saham HSC, serta menghapus batas harga minimum saham Rp50.

Langkah pembenahan ini berlangsung setelah MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Periode konsultasi berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

MSCI menyampaikan bahwa investor institusional membutuhkan implementasi reformasi yang konsisten dan bukti dampak nyata yang berkelanjutan. Lembaga penyedia indeks global itu juga menyoroti belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang berarti serta tetap membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Tekanan terhadap pasar saham domestik pun meningkat. IHSG anjlok 11,6 persen pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, kemudian kembali melemah lebih dari 3 persen pada Senin, 19 Oktober 2026, hingga menyentuh level terendah dalam enam tahun terakhir. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA