Aset tersebut kini menjadi asrama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) HAM di Sumedang, Jawa Barat, yang diresmikan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menegaskan, pemanfaatan aset negara harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyatakan keberhasilan pembangunan HAM tidak cukup diukur dari jumlah regulasi atau pelatihan yang diselenggarakan.
“Tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan publik yang adil, pemenuhan hak dasar, perlakuan tanpa diskriminasi, serta akses terhadap pemulihan ketika hak diabaikan,” kata Novita.
Sementara itu, Kepala PPSDM HAM, Aditya Sarsito Sukarsono mengatakan, asrama tersebut akan menunjang pelaksanaan pelatihan melalui fasilitas penginapan yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran.
“Dengan fasilitas penginapan yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran, peserta diharapkan dapat mengikuti program secara lebih optimal selama proses pengembangan kompetensi,” ujar Aditya.
Gedung asrama tersebut diserahkan KPK kepada Kementerian HAM pada 6 Januari 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengapresiasi pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Belum genap satu tahun penyerahan aset dari KPK, Kementerian HAM sudah berkontribusi buat masyarakat di Sumedang,” ujar Mungki.
Fasilitas tersebut juga mendukung Kementerian HAM Corporate University (Kemenham CorpU), program pengembangan kompetensi HAM yang menyasar aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, komunitas, hingga masyarakat umum.
Pengembangannya mengacu pada Peraturan Menteri HAM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi.
BERITA TERKAIT: