98 Kasus Karhutla Korporasi Disidik, Polri Segera Tetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 19 Oktober 2026, 17:31 WIB
98 Kasus Karhutla Korporasi Disidik, Polri Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Suyudi Ario Seto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri tengah mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. 

Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

"Jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi," demikian disampaikan Suyudi.

Kapolri mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujarnya.

Suyudi menegaskan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya perusahaan, tetapi juga pemilik dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait karhutla.

Selain mengusut tanggung jawab korporasi, Polri juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla tersebut. 

Suyudi mengonfirmasi adanya pihak asing, termasuk dari negara tetangga, yang keterlibatannya masih ditelusuri dalam proses penyidikan.

"Kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada keterlibatan pihak asing. Ya, namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA