Pasalnya, belakangan banyak penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto kepada wartawan, dikutip Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Rudianto, usulan Kapolri perlu ditindaklanjuti melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum.
Legislator NasDem itu juga mendorong langkah pencegahan serta penegakan hukum untuk menutup celah penyalahgunaan vape dalam kejahatan narkotika.
“Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI mengkaji fatwa haram vape saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026.
Suyudi menyoroti penggunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang sulit dikenali karena bentuk dan aromanya menyerupai cairan vape biasa.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat, 16 10 Oktober 2026.
Suyudi juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan Kapolri melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Asrorun Niam.
BERITA TERKAIT: