Aturan Baru BEI: Batas ARB Dipangkas Jadi 7 Persen hingga Akhir Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 19 Oktober 2026, 07:17 WIB
Aturan Baru BEI: Batas ARB Dipangkas Jadi 7 Persen hingga Akhir Tahun
Gedung BEI (RMOL/Foto: Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batas auto rejection saham melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar.

Perubahan utama terletak pada batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang dipangkas dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen untuk saham berharga di atas Rp10. Dengan aturan ini, penurunan harga saham yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan menjadi lebih terbatas sebelum menyentuh batas ARB.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan berdasarkan kelompok harga saham. Rinciannya sebagai berikut:

- Harga Rp1–Rp10: batas ARA dan ARB tetap Rp1
- Harga di atas Rp10–Rp200: batas ARA tetap 35 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen
- Harga di atas Rp200–Rp5.000: batas ARA tetap 25 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen
- Harga di atas Rp5.000: batas ARA tetap 20 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen

Melalui penerapan auto rejection asimetris ini, BEI berupaya memberikan ruang bagi investor untuk mengevaluasi informasi dan merespons dinamika pasar secara lebih terukur. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih cermat dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan fundamental ekonomi.

Perlu dicatat, batas ARB sebesar 7 persen bukan berarti harga saham hanya boleh turun 7 persen dalam seluruh kondisi. Ketentuan tersebut berlaku sesuai mekanisme perdagangan dan kategori harga saham yang ditetapkan BEI. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA