Penegasan BAJA tersebut merespons pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan penyimpangan kredit di Bank Jakarta. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneruskan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Kita harus mampu membedakan antara laporan pengaduan, dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah dibuktikan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta,” kata Presidium Barisan Aktivis Jakarta (BAJA), Anwar Sjani, dikutip Senin 19 Oktober 2026.
Menurut Anwar, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan lembaga keuangan daerah. Karena itu, pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Anwar juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah bukan berarti mengabaikan dugaan pelanggaran. Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara laporan yang memiliki dasar tetap ditindaklanjuti secara profesional.
BAJA berpandangan bahwa kritik yang konstruktif harus berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan membangun persepsi yang belum didukung bukti memadai.
Sedangkan Presidium BAJA, Joko Priyoski, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan kredit perbankan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Karena itu, angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya, ruang lingkup dugaan, serta status penanganan laporannya. Jangan sampai angka yang masih perlu diverifikasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” kata Joko.
Joko menilai, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan kredit perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dana dan pemenuhan kewajiban kredit.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum akurat atau menimbulkan kesalahpahaman, diperlukan klarifikasi yang terbuka dan berimbang.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh diarahkan pada kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan. Sikap kritis terhadap pemberitaan harus disertai kemampuan menilai sumber informasi, membandingkan keterangan, dan membedakan fakta dari opini.
Secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum menekankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perbankan. Prinsip-prinsip tersebut relevan sebagai acuan umum dalam mendorong tata kelola yang sehat dan pengawasan yang efektif.
BAJA berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jakarta dan institusi penegak hukum harus dijaga melalui informasi yang akurat, transparansi yang proporsional, serta proses pemeriksaan yang independen.
Dugaan yang memiliki dasar harus ditindaklanjuti. Namun, pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu laporan juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan untuk menutup ruang kritik maupun menghambat pemeriksaan atas laporan yang layak ditindaklanjuti.
"BAJA mengajak masyarakat untuk tetap kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara professional," pungkas Joko.
BERITA TERKAIT: