Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan, persyaratan kepesertaan tersebut ditetapkan untuk memastikan perusahaan asuransi yang masuk dalam program berada dalam kondisi sehat.
"Apa yang akan kami tentukan adalah pengawasan normal. Ini sebenarnya nggak harus set-set apa-apa, normal aja. Kalau pengawasan intensif, khusus, sudah pasti berarti ada permasalahan di perusahaan-perusahaan itu," ujar Suwandi di Bali, Jumat malam, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, terdapat dua parameter utama yang menjadi perhatian LPS dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi, yakni tingkat RBC dan status pengawasan.
Menurut Suwandi, RBC merupakan indikator yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko yang mungkin terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum RBC sebesar 120 persen.
"Jadi, sarannya itu harus kumulatif. Baik RBC maupun status pengawasan," tegasnya.
Artinya, pemenuhan persyaratan kepesertaan tidak cukup hanya dilihat dari satu indikator. LPS juga mempertimbangkan status pengawasan perusahaan untuk memastikan tidak terdapat persoalan yang dapat memengaruhi kelayakannya menjadi peserta.
Suwandi menambahkan, penilaian awal tersebut akan menggunakan mekanisme self-assessment oleh masing-masing perusahaan asuransi. LPS selanjutnya melakukan validasi atau verifikasi untuk memastikan data dan kondisi perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Apabila belum memenuhi ketentuan, perusahaan asuransi masih berpeluang memperbaiki kondisinya dan mengajukan kembali pemenuhan persyaratan kepada LPS. Setelah hasil verifikasi menunjukkan persyaratan telah dipenuhi, perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai peserta Program Penjaminan Polis.
BERITA TERKAIT: