Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan persiapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” kata Ferdinan dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat malam, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, peserta program nantinya bukan masyarakat sebagai pemegang polis, melainkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan asuransi umum maupun jiwa.
Namun, perusahaan asuransi tidak otomatis menjadi peserta. LPS akan menetapkan persyaratan tingkat kesehatan perusahaan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya berdasarkan perhitungan Risk Based Capital (RBC).
Persyaratan tersebut disiapkan untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus mengurangi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal penerapan.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.
Melalui skema phased registration, perusahaan akan diberi waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional sebelum memenuhi kualifikasi kepesertaan.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujar Suwandi.
LPS menyiapkan rancangan kepesertaan tersebut sebagai bagian dari persiapan operasional sebelum program penjaminan polis asuransi diberlakukan.
BERITA TERKAIT: