BEI-OJK Lembek Tindak Emiten, Standalone Lebih Buruk dari yang Terburuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 16 Oktober 2026, 18:26 WIB
BEI-OJK Lembek Tindak Emiten, Standalone Lebih Buruk dari yang Terburuk
Gedung BEI. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Otoritas di pasar modal dinilai kurang tegas dalam menindaklanjuti emiten bermasalah. Hal ini disebut menjadi salah satu penyebab penyedia indeks global MSCI Inc. mengancam menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Pengamat pasar modal Teguh Hidayat menilai keputusan MSCI jauh lebih buruk dari perkiraan pelaku pasar yang sebelumnya menilai Indonesia hanya akan turun ke kategori frontier market.

“Semua pelaku pasar modal, investor, analis, termasuk otoritas bursa itu sendiri, tidak pernah membayangkan bahwa ending-nya dari masalah MSCI ini akan seperti ini,” kata Teguh kepada RMOL, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, kategori standalone market merupakan tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar MSCI. Ancaman tersebut dinilai serius karena Indonesia bukan hanya berisiko kehilangan status sebagai pasar berkembang, tetapi juga berpotensi kehilangan tempat dalam indeks global yang menjadi acuan investasi asing.

"Tapi memang ini berat. Ini yang tadi saya bilang, lebih buruk dari yang terburuk. Lebih buruk dari yang dibayangkan, seburuk-buruknya paling frontier, ya, kan? Itu pun kecil kemungkinannya. Tapi ternyata (standalone)," tambahnya.

Teguh menyoroti alasan MSCI mempertimbangkan penurunan klasifikasi Indonesia, yakni penilaian bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menunjukkan ketegasan dalam menindak persoalan kepemilikan saham dan konsentrasi kepemilikan, terutama terhadap saham konglomerasi.

"Harusnya kan bursa atau otoritas yang mengatur mereka. Ini sebaliknya. Konglo-konglo ini yang mengatur BEI. BEI nggak berani sama konglo-konglo ini," tegasnya.

Selama ini MSCI, kata Teguh telah memberikan waktu kepada otoritas pasar modal untuk melakukan pembenahan sejak awal tahun. Namun, reformasi yang dilakukan dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan, terutama terkait manipulasi saham atau goreng-goreng saham.

“Kita tuh sudah dikasih kesempatan untuk memperbaiki sama MSCI itu berapa bulan? Dari Januari sampai Oktober, hampir satu tahun, kan? Tapi ternyata ada reformasi, betul, tapi masih kurang di mata MSCI ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, BEI sendiri telah merilis data kepemilikan saham di atas 1 persen serta data high shareholding concentration (HSC) untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham pada emiten tertentu. 

Namun, menurut Teguh, keterbukaan data tersebut masih memiliki celah untuk diakali dan tidak diikuti tindakan tegas terhadap perusahaan yang bermasalah.

“Tidak ada sanksi ataupun tindakan tegas dari BEI ataupun OJK terhadap emiten-emiten tersebut. Perusahaannya nggak dikasih sanksi apa-apa. Tidak di-delisting, misalnya, atau apa. Dibiarkan saja,” tuturnya.

Ia juga menilai sanksi yang baru diumumkan terhadap sejumlah emiten belum cukup untuk meyakinkan MSCI bahwa otoritas pasar modal Indonesia memiliki kekuatan menegakkan aturan.

“Kalau menurut saya, sanksi yang baru saja diumumkan hari ini itu masih kurang untuk meyakinkan MSCI bahwa BEI kita sudah powerful,” katanya.

Menurut Teguh, pembenahan pasar modal tidak cukup hanya dengan memperbaiki transparansi data dan mekanisme perdagangan. Otoritas juga harus menindak pelaku pelanggaran agar praktik manipulasi saham tidak kembali terulang.

“Itu yang ditunggu sama MSCI. Jangan cuma diamankan pasar modalnya, tapi pelaku kejahatannya juga harus dihukum biar mereka tidak coba-coba lagi. Jadi, yang penting sekarang itu pelakunya juga diamankan, sehingga mereka tidak bisa balik lagi. Nah, itu memang belum ada upaya ke sana,"sambungnya.

Teguh juga mengkritik pemberian sanksi yang menurutnya baru terlihat setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi BEI bersama pimpinan Polri. Ia menilai, BEI dan OJK semestinya mampu menjalankan kewenangannya tanpa harus menunggu intervensi pejabat atau aparat.

“Kalau diperhatikan, BEI ini baru berani kasih sanksi karena didatangi Pak Dasco. Dan Pak Dasco nggak sendirian, sama pimpinan Polri. Baru BEI berani, gitu, lho. Mungkin next time harus Panglima TNI juga datang, baru BEI tegas,” sindir Teguh.

Untuk diketahui, OJK menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal.

Denda tersebut terdiri dari Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA