Sebaliknya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aries Syahbudin menjamin bahwa setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Arahan ini sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan tagline 'Polisi Bersama Masyarakat', sebagai komitmen untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli," kata Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, dikutip Jujmat 16 Oktober 2026.
Dengan demikian, Kakorlantas Polri menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi bentuk penyalahgunaan kewenangan apa pun dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian.
Selain penegakan disiplin, Kakorlantas Polri menginstruksikan jajarannya agar mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pagi di titik-titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, serta jalur utama.
"Kehadiran personel di lapangan harus mampu mengantisipasi kepadatan arus, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada pengguna jalan," ujar Kakorlantas.
Selanjutnya, dalam hal pelayanan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas, seluruh jajaran diminta untuk memastikan persyaratan, prosedur, serta biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada publik.
Pengawasan di setiap loket pelayanan juga harus diperkuat guna menutup ruang bagi praktik percaloan, dan seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme resmi yang disertai bukti sah.

BERITA TERKAIT: