Potret kemiskinan dunia, terlihat di laporan United Nations Development Programme (UNDP) dan Oxford Poverty and Human Development Initiative (OPHI) Universitas Oxford bertajuk Global Multidimensional Poverty Index (MPI) 2026: Statistical Update (UNDP & OPHI, 2026).
Dengan menggunakan metode pengukuran Alkire dan Foster (2011), laporan terhadap 108 negara mewakili 6,3 miliar penduduk dunia, menyingkap tirai yang tertutupi ukuran ekonomi konvensional: kemiskinan sejatinya bukanlah sekadar jumlah uang, melainkan terkait perampasan hak-hak dasar manusia pada aspek: kesehatan, pendidikan, dan standar kehidupan.
Paradoks Negara Menengah
Temuan global dalam temuan penelitian tersebut, memberi tamparan keras bagi optimisme pembangunan dunia. Saat ini, masih ada 1,2 miliar manusia atau 18,9 persen dari populasi yang diteliti, yang terperangkap dalam kemiskinan multidimensi akut.
Hampir separuh diantaranya, yakni 534 juta jiwa hidup dalam kemiskinan parah karena kehilangan akses pada separuh atau lebih kebutuhan dasar manusia, sementara 952 juta jiwa lainnya hidup di bibir jurang kerentanan.
Fakta paling menggugah kesadaran, adalah runtuhnya mitos bahwa kemiskinan akut hanya milik negara-negara miskin. Sebanyak 65,1 persen atau sekitar 779 juta penduduk miskin multidimensi dunia, justru tinggal di negara-negara berpendapatan menengah (middle-income countries). Artinya, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di banyak negara berkembang gagal menetes ke bawah dan berhenti sebagai kemakmuran semu.
Lebih menyedihkan, kemiskinan multidimensi memiliki wajah sangat muda dan di pedesaan. Separuh penduduk miskin dunia, atau 51,5 persen sekitar 617 juta jiwa adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun; rasio global menunjukkan 1 dari 3 anak di dunia hidup dalam kemiskinan multidimensi, berbanding 1 dari 7 orang dewasa.
Pada saat yang sama, 83,3 persen atau 998 juta jiwa orang miskin, terkonsentrasi di kawasan pedesaan. Di wilayah Asia Timur dan Pasifik, kawasan kita bernaung, terdapat lonceng peringatan: kelompok lanjut usia -60 tahun ke atas, juga mengalami kerentanan berlebih dengan mencakup 17,8 persen dari total populasi miskin.
Cermin Posisi Indonesia
Di mana posisi Indonesia dalam peta ini? Sekilas, patut diapresiasi capaian historisnya, UNDP dan OPHI (2026) mencatat Indonesia sebagai satu dari 33 negara yang berhasil memangkas separuh nilai indeks kemiskinan multidimensi dalam kurun waktu kurang dari lima belas tahun. Angka insidensi Indonesia (3,6 persen; MPI 0,014 di 2017) jauh lebih baik dibandingkan rerata negara berkembang dunia (18,9 persen) maupun rerata kawasan Asia Timur dan Pasifik (5,0 persen).
Jika bercermin pada ASEAN, tidak ada ruang berpuas diri. Indonesia berada di papan klasemen bawah, setara Filipina (insidensi 3,9 persen; MPI 0,016) melampaui Kamboja (16,6 persen) dan Laos (17,8 persen). Masih tertinggal jauh di belakang Thailand yang menuntaskan kemiskinan (insidensi 0,5 persen; MPI 0,002) serta Vietnam yang melesat cepat menurunkan angka kemiskinan multidimensinya menjadi 1,9 persen (MPI 0,008).
Terlebih lagi, persentase yang tampak kecil di Indonesia menyimpan beban manusia yang sangat besar secara absolut. Proyeksi populasi tahun 2024 dalam laporan MPI 2026 menunjukkan bahwa masih ada sekitar 10,26 juta warga negara Indonesia yang hidup dalam kemiskinan multidimensi akut, ditambah 4,7 persen populasi atau berkisar lebih dari 13 juta jiwa yang berstatus rentan.
Jumlah akumulasi tersebut, menjadikan Indonesia sebagai kantong penduduk miskin multidimensi terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Myanmar (20,88 juta jiwa), bahkan melampaui gabungan seluruh penduduk miskin multidimensi di Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Thailand.
Perlu kritis dalam melihat titik buta (blind spot) atas kriteria statistik. Angka MPI Indonesia (2026) masih mengandalkan data Survei Demografi dan Kesehatan di 2017, belum dimutakhirkan dan tidak menyertakan indikator stunting. Seandainya prevalensi stunting dihitung, boleh jadi angka kemiskinan multidimensi Indonesia akan melonjak tajam.
Keadilan, Konstitusi, dan Kekerasan Struktural
Mengapa membedah kemiskinan dari rilis MPI 2026, penting bagi arah kebijakan bangsa?
Pada kerangka perspektif filosofis, Amartya Sen (1999) mengingatkan bahwa pembangunan sejatinya adalah perluasan kebebasan manusia (development as freedom), dengan demikian maka keberadaan uang hanyalah menjadi alat dan bukan tujuan.
Indikator pendidikan menjadi penyumbang terbesar yakni 38,5 persen terhadap kemiskinan multidimensi di Indonesia, maka yang dirampas adalah kapabilitas dasar untuk menentukan masa depan (Sen, 1992; Nussbaum, 2011).
Selaras etika moral Immanuel Kant, membiarkan warga negara tertinggal tanpa layanan dasar di tengah gegap gempita pertumbuhan makroekonomi, sama dengan mereduksi manusia menjadi sekadar residu statistik, sekaligus mengingkari prinsip keadilan distributif John Rawls (1971) yang menuntut negara mendahulukan perlindungan kelompok marjinal (the least advantaged).
Dalam konteks yuridis, indikator dalam MPI: nutrisi, kelangsungan hidup anak, pendidikan dasar, air bersih, sanitasi, listrik, hingga perumahan layak, menjadi hak konstitusional warga negara yang mengikat secara hukum, bahkan merupakan mandat konstitusional.
Hal tersebut, diperkuat dengan ratifikasi kovenan internasional, dengan kewajiban positif di pundak negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar tersebut (Asshiddiqie, 2010; Eide, 2001). Terdapat jurang lebar antara norma hukum di atas kertas dan realitas pemenuhannya di lapangan.
Secara sosiologis, timpangnya kemiskinan antara desa dan kota, menegaskan tesis bias perkotaan (urban bias) Michael Lipton (1977), dimana kue pembangunan, fasilitas kesehatan rujukan, dan infrastruktur berkualitas tersedot ke pusat urban.
Ketika balita di keluarga miskin menderita akibat diare dari air tercemar, atau infeksi paru-paru akibat asap polusi udara, maka hal tersebut bukanlah takdir alamiah, melainkan menurut Johan Galtung (1969) merupakan kekerasan struktural (structural violence).
Terlebih, membiarkan anak-anak tumbuh dalam deprivasi gizi dan pendidikan, menjadi serupa dengan upaya melanggengkan reproduksi kelas sosial (Bourdieu & Passeron, 1977), menjadi penyebab dari kemiskinan berkelanjutan pada generasi berikutnya.
Dari Karitatif ke Intervensi Struktural
Menuju visi Indonesia Emas 2045,dibutuhkan program fundamental. Bantuan sosial yang bersifat karitatif memang penting sebagai bantalan darurat, perlu kerangka sistematik untuk dapat membangun jaringan pipa air bersih di desa terpencil, menghadirkan tenaga kesehatan di kepulauan terluar, dan mencegah anak putus sekolah di wilayah pelosok.
Sekurangnya, diperlukan, (i) pemutakhiran data riil, sehingga intervensi tepat sasaran, (ii) pendidikan dan kesehatan menjadi tiang pokok penguatan sumberdaya manusia, (iii) peningkatan infrastruktur dasar daerah berdasarkan peta kebutuhan, (iv) antisipasi populasi yang menua.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa yang beradab, tidak tercermin dari pencakar langit yang masif di ibu kota, melainkan pada seberapa serius negara hadir membebaskan warga dari belenggu kebodohan, kemiskinan, kesakitan, dan ketidakberdayaan.
Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu HukumUniversitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: