Kristomei menegaskan, BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kristomei juga membenarkan akan melakukan langkah bersih-bersih di internal BNPB sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut.
“Betul. Tentu saja. Saya tadi sudah bilang akan melakukan konsolidasi internal,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pergantian pejabat atau pegawai yang terseret proses hukum, Kristomei mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan perkara sebelum mengambil keputusan.
“Nanti kita lihat. Kalau memang harus diganti karena ada proses hukum, ya memang harus kita ganti,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Mereka terdiri dari Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas sebagai barang bukti.
Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara konstruksi perkara dan status hukum mereka akan diumumkan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
BERITA TERKAIT: