Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43M Tahun 2026 tentang Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan, pembentukan BPGMN merupakan arahan langsung Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan akademisi di Istana Merdeka, Kamis, 24 September 2026.
Berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Kehutanan, BPGMN dirancang berada langsung di bawah Presiden serta diperkuat dengan keterlibatan ilmuwan dan tenaga profesional, didukung anggaran yang memadai.
Dalam pelaksanaannya, pencegahan karhutla akan diprioritaskan di enam provinsi dengan kawasan gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus karena membutuhkan upaya pencegahan dan pengelolaan gambut yang terarah untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
BERITA TERKAIT: