Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Budi Santoso mengatakan, forum ini menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk berinteraksi langsung dengan pengguna layanan.
“Forum konsultasi publik ini sebenarnya ini juga amanah dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Publik. Kami punya kewajiban sebagai penyelenggara layanan,” kata Budi, di Aula KPPBC TMP A Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Forum dihadiri sejumlah pengusaha rokok dan vape, pelaku usaha kargo, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta.
Budi menjelaskan, masukan dari pengguna jasa menjadi bahan penting untuk memperbaiki pelayanan, sepanjang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia dan anggaran.
“Bagi kami itu penting untuk perbaikan sepanjang masih dalam koridor yang berlaku dan kami bisa memenuhi dalam koridor yang mempertimbangkan SDM, mempertimbangkan anggaran,” kata Budi.
Dalam FKP kali ini, empat layanan menjadi pembahasan utama, yakni permohonan perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pemasangan pita cukai, pemusnahan dan perusakan di kawasan berikat, serta layanan IMEI.
Budi mengatakan, tantangan Bea Cukai adalah mempertemukan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki dengan ekspektasi pengguna jasa terhadap pelayanan yang semakin sederhana dan efisien.
“Inginnya pasti cepat, murah, dan tidak berbelit-belit. Itu saya pikir semua pengguna layanan pasti berpikirnya seperti itu,” kata Budi.
Masukan yang dihimpun melalui FKP diharapkan dapat membuat pelayanan berikutnya semakin mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk bisa secara optimal memenuhi aspirasi dari pengguna layanan,” pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: