Corporate Secretary BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan, permintaan penjelasan itu dilayangkan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi kepada Perusahaan Tercatat.
"Dapat kami sampaikan bahwa Bursa telah mengirimkan permintaan penjelasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi kepada kedua Perusahaan Tercatat tersebut," ujar Elsierra dalam keterangan tertulis di keterbukaan informasi, yang dikutip Jumat 9 Oktober 2026.
BEI juga mengingatkan pelaku pasar agar mencermati pengumuman bursa serta keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak untuk selalu memperhatikan pengumuman Bursa dan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tegasnya.
Sebelumnya, JARR dan PGUN mengungkapkan adanya transaksi gadai saham pada akhir September 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI pada Rabu 7 Oktober 2026.
Transaksi gadai saham ini berlangsung di tengah rencana akuisisi Haji Isam terhadap saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Dalam perjanjian jual beli yang diperbarui, Haji Isam bahkan telah meningkatkan porsi saham BYAN yang akan diambil alih menjadi 30,25 pesen.
Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk Indra Irawan menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali, PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan sebanyak 7.997.556.204 lembar saham.
Sementara itu, Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk Tamlikho mengungkapkan gadai saham dilakukan oleh tiga entitas, yakni PT Araya Agro Lestari sebanyak 2.205.667.896 lembar saham, PT Citra Agro Raya sebanyak 2.194.778.786 lembar saham, dan PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900.000.250 lembar saham.
Dengan demikian, total saham PGUN yang dijaminkan oleh ketiga entitas tersebut mencapai sekitar 5,29 miliar lembar.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen kedua emiten menyebut transaksi tersebut bertujuan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan.
"Tujuan Transaksi: Sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi Perseroan," tulis manajemen.
Kedua manajemen juga menegaskan bahwa transaksi gadai saham tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, dilusi kepemilikan saham, maupun perubahan jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Direksi masing-masing emiten memastikan transaksi dilakukan melalui prosedur yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: