Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan bahwa sinergi DPD RI dan BPK RI sangat penting untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah pusat maupun daerah, terutama terhadap temuan berulang dan persoalan lintas sektor.
Hal itu disampaikan Sultan setelah Pimpinan DPD RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 kepada Pimpinan Komite IV DPD RI untuk dibahas sesuai lingkup tugasnya.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagai tindak lanjut Pasal 249 ayat (1) huruf g UU MD3.
“Kami meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menjadikan IHPS dan LHP ini sebagai perhatian serius. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi tata kelola keuangan negara di daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Sultan kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Sultan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah berkaitan erat dengan kepentingan nasional. Sebab, berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah, mulai dari harga pangan, ketersediaan lapangan kerja, kualitas pelayanan publik hingga pemerataan pembangunan, pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Karena itu, ia menegaskan bahwa daerah harus menjadi bagian utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional.
“Dalam semangat ‘Dari Daerah Untuk Indonesia’, kemajuan nasional harus tumbuh bersama kemajuan daerah. Daerah yang berdaya akan memperkuat Indonesia,” kata Sultan.
Sultan juga meminta para senator kembali menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut perlu diperjuangkan di tingkat nasional sekaligus menjadi sarana untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai upaya negara dalam menjawab persoalan di daerah.
Sementara itu, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menjelaskan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan kepada DPD RI merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (2) UUD 1945.
Menurut Fathan, kolaborasi kedua lembaga memiliki peran strategis untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti pada penyampaian laporan, melainkan berlanjut hingga penyelesaian persoalan, khususnya temuan berulang dan lintas sektor.
“Besar harapan kami, kolaborasi BPK dan DPD dapat mengawal pelaksanaan Astacita yang dicanangkan pemerintah, sekaligus membantu DPD memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,” ujar Fathan.
BERITA TERKAIT: