Tetapi, Zero ODOL tidak cukup dilakukan dengan menindak kendaraan yang melanggar. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan angkutan barang setelah kapasitas kendaraan dikembalikan sesuai ketentuan. Jika volume barang tetap, sedangkan kapasitas angkutan per kendaraan berkurang, jumlah perjalanan dapat meningkat dan biaya distribusi berpotensi naik.
Persoalan ODOL juga tidak hanya berada pada pengemudi. Dalam proses angkutan barang terdapat pemilik barang, perusahaan angkutan, industri karoseri, dan pengemudi. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Pengemudi wajib mematuhi ketentuan operasional dan keselamatan. Tetapi, pengemudi pada umumnya tidak menentukan dimensi kendaraan, kapasitas bak, jumlah muatan, atau kontrak tarif dengan pemilik barang. Karena itu, penegakan hukum perlu mempertimbangkan pihak yang memiliki kewenangan dalam terjadinya pelanggaran.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyoroti pentingnya pembenahan data kendaraan. Sekretaris Jenderal APTRINDO, Agus Pratiknyo, mengingatkan bahwa data kendaraan belum terintegrasi dengan baik, termasuk data Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan hasil pengujian berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Hal ini penting dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan terhadap kombinasi kepala truk dan trailer, misalnya, tidak cukup hanya melihat identitas kendaraan penarik. Petugas perlu mengetahui Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), konfigurasi kendaraan, serta kemampuan teknis yang ditetapkan produsen.
Pengawasan berbasis teknologi juga perlu diperkuat. Kementerian Perhubungan telah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang secara elektronik. Teknologi tersebut akan lebih efektif apabila didukung data kendaraan yang akurat dan terintegrasi.
Arah penguatan regulasi dibahas dalam rapat kerja Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Rabu, 30 September 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembahasan tersebut mencakup penguatan ketentuan mengenai kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan serta perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah menyetujui agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga dapat mencakup pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang sesuai dengan perannya.
Pendekatan ini penting karena pelanggaran ODOL dapat bermula dari keputusan pemilik barang mengenai jumlah muatan, keputusan perusahaan angkutan mengenai kendaraan yang digunakan, atau perubahan spesifikasi kendaraan. Pengemudi berada pada tahap terakhir dalam rantai tersebut dan tidak selalu memiliki kewenangan menentukan keputusan sebelumnya.
Industri karoseri juga perlu mendapat perhatian dalam proses normalisasi kendaraan. Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mendorong proses transisi yang mempertimbangkan jumlah armada dan kemampuan perusahaan melakukan normalisasi. Perusahaan dengan jumlah kendaraan besar membutuhkan waktu dan biaya untuk menyesuaikan armadanya.
Pada saat yang sama, industri karoseri harus memastikan kendaraan yang dibuat atau dimodifikasi memenuhi ketentuan dimensi dan spesifikasi teknis Kementerian Perhubungan. Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap kendaraan yang sudah beroperasi, tetapi juga sejak proses pembuatan dan modifikasi kendaraan.
Persoalan berikutnya adalah dampak Zero ODOL terhadap biaya logistik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai penerapan Zero ODOL pada 2027 berpotensi meningkatkan biaya logistik dan harga barang apabila tidak disertai kesiapan moda transportasi alternatif.
Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman, mengatakan transportasi multimoda perlu diperkuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap truk. Menurutnya, multimoda menjadi kunci agar logistik tetap efisien sementara jalan raya tetap aman dan terpelihara.
Masalahnya, sebagian besar distribusi barang nasional masih bergantung pada angkutan jalan. Jika kapasitas angkut setiap truk dikurangi tanpa menyiapkan moda alternatif, kebutuhan perjalanan truk dapat meningkat. Akibatnya, konsumsi bahan bakar, biaya pengemudi, biaya pemeliharaan, dan biaya operasi lainnya juga dapat meningkat.
Kereta api dapat digunakan untuk mengangkut barang dalam jumlah besar pada koridor yang memiliki jaringan dan fasilitas pendukung. Angkutan laut juga dapat mengambil peran dalam distribusi jarak jauh dan antarpulau. Truk tetap diperlukan untuk pengumpulan barang dari lokasi asal dan distribusi dari terminal menuju tujuan akhir.
Karena itu, pengembangan multimoda harus disertai kapasitas, jadwal, terminal, konektivitas, dan tarif yang kompetitif. Jika perpindahan dari truk ke kereta api atau kapal justru menambah waktu dan biaya, pelaku usaha akan tetap memilih angkutan jalan.
Pemerintah perlu memetakan jenis komoditas, volume, asal dan tujuan barang yang dapat dialihkan ke kereta api atau kapal. Perencanaan tersebut harus dikaitkan dengan jaringan terminal dan layanan truk sebagai penghubung antarmoda.
Selain multimoda, produktivitas armada truk perlu ditingkatkan. Salah satunya melalui konsolidasi muatan dan optimalisasi muatan balik. Truk yang kembali dalam keadaan kosong menambah biaya operasi tanpa menghasilkan kapasitas angkut. Sistem yang dapat mempertemukan muatan pergi dan muatan balik akan meningkatkan utilisasi kendaraan tanpa melanggar batas berat dan dimensi.
Zero ODOL juga harus dikaitkan dengan target penurunan biaya logistik nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional menargetkan biaya logistik nasional turun dari 14,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,5 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045.
Dengan demikian, Zero ODOL tidak boleh berdiri sendiri sebagai program penertiban kendaraan. Kebijakan ini harus berjalan bersama peningkatan produktivitas angkutan, penguatan multimoda, pembenahan data kendaraan, penyesuaian industri karoseri, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik barang, perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi.
Zero ODOL pada 2027 memang perlu dilaksanakan secara konsisten. Tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah kendaraan yang ditindak atau berkurangnya pelanggaran. Ukurannya juga harus dilihat dari keselamatan angkutan barang, kondisi jalan, produktivitas armada, dan kemampuan sistem logistik menjaga biaya distribusi tetap efisien.
Bambang Sabekti
Praktisi Kemaritiman dan Logistik Nasional
BERITA TERKAIT: