Penerbitan KITAS TKA Ditarget Rampung Lima Hari demi Iklim Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 16:48 WIB
Penerbitan KITAS TKA Ditarget Rampung Lima Hari demi Iklim Investasi
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah mempercepat proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, penerbitan KITAS bagi TKA ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"Untuk izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing juga akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Kami sudah sepakat dengan Kemenimipas, prosesnya menjadi lima hari," ujar Rosan dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Rosan, percepatan tersebut menjadi bagian dari reformasi kebijakan dan regulasi untuk membuat proses perizinan investasi di Indonesia lebih cepat, tepat, terukur, dan terstruktur.

"Kita harus terus melakukan reformasi, baik dari sisi kebijakan maupun regulasi, karena kita bersaing dengan negara-negara tetangga," tegasnya.

Selain mempercepat penerbitan KITAS, pemerintah juga terus mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dengan kementerian dan lembaga terkait.

Rosan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS kini telah terhubung dengan 18 kementerian dan lembaga.

Integrasi tersebut, lanjutnya, memberikan kepastian dalam proses perizinan melalui penerapan service level agreement (SLA).

Apabila kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan respons sesuai batas waktu yang ditetapkan, Kementerian Investasi dapat menerbitkan perizinan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kalau kementerian atau lembaga tidak memberikan respons sesuai SLA, Kementerian Investasi dapat menerbitkan izin tersebut. Ini memberikan kepastian dalam proses perizinan," jelasnya.

Rosan mengungkapkan, Kementerian Investasi hingga kini telah menerbitkan lebih dari 258 perizinan melalui mekanisme tersebut.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan mekanisme concurrent positive untuk memastikan proses perizinan tetap berjalan ketika kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditetapkan.

"Kami di Kementerian Investasi sudah mengeluarkan lebih dari 258 perizinan hasil dari PP 28 ini," pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA