Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Jika Gibran Mundur

Senin, 09 November 2026, 04:24 WIB
Jika Gibran Mundur
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
PENGUNDURAN diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, apabila benar-benar terjadi, bukan sekadar peristiwa pergantian pejabat negara. Peristiwa tersebut berpotensi menjadi titik balik hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, sekaligus membuka babak baru pertarungan kekuasaan nasional menjelang Pemilu 2029.
 
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang akan menggantikan Gibran. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang berkepentingan terhadap pengunduran dirinya, siapa yang akan memperoleh keuntungan politik, dan bagaimana dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan serta masa depan demokrasi Indonesia.
 
Gibran tidak hadir di panggung kekuasaan secara tiba-tiba. Kemenangannya bersama Prabowo dalam Pilpres 2024 merupakan hasil pertemuan berbagai kekuatan politik, termasuk dukungan jaringan politik Jokowi dan partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Karena itu, apabila Gibran mundur sebelum masa jabatannya berakhir, peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan hubungan kekuasaan yang terbentuk sejak Pilpres 2024.
 
Persoalan Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kompromi Politik
 
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali mengingatkan publik terhadap pentingnya integritas administrasi pencalonan pejabat negara. Namun, harus dibedakan antara munculnya persoalan hukum, terbuktinya pelanggaran, dan adanya dasar konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden.
 
Tidak setiap sengketa dokumen atau putusan pengadilan otomatis mengakibatkan hilangnya jabatan seseorang. Jika terdapat persoalan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan, tanggung jawab kelembagaan juga harus ditelusuri, termasuk pada penyelenggara pemilu dan instansi yang berwenang menerbitkan atau memverifikasi dokumen.
 
Negara tidak boleh membangun preseden bahwa persoalan hukum pejabat tinggi dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan politik di belakang pintu kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar alat tawar-menawar antarelite.
 
Jika Gibran Mundur, Apakah Prabowo Justru Lebih Kuat?
 
Secara konstitusional, Presiden Prabowo tidak dapat memberhentikan wakil presidennya secara sepihak. Namun, apabila Gibran mengundurkan diri, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR.
 
Di sinilah peluang politik baru terbuka. Prabowo dapat mengusulkan figur yang dianggap mampu memperkuat pemerintahannya, baik dari kalangan partai politik, tokoh pemerintahan daerah, maupun orang-orang yang memiliki kedekatan politik dengannya.
 
Nama Dedi Mulyadi, Teddy Indra Wijaya, dan sejumlah tokoh lainnya mungkin muncul dalam spekulasi. Namun, popularitas dan kedekatan dengan Presiden bukan satu-satunya penentu. Persyaratan hukum, dukungan MPR, dan kesepakatan partai politik tetap menjadi faktor penting.
 
Jika Prabowo berhasil memperoleh wakil presiden yang lebih sejalan dengan agenda pemerintahannya, konsolidasi kekuasaan dapat semakin kuat. Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak datang tanpa risiko. Pergantian Gibran dapat memunculkan pertanyaan apakah kesepakatan politik yang terbentuk antara Prabowo dan Jokowi sejak Pilpres 2024 masih dapat dipertahankan.
 
Poros Hambalang dan Solo: Akhir Kerja Sama atau Awal Persaingan?
 
Dalam politik Indonesia, hubungan antartokoh tidak selalu dapat dibaca dari pernyataan di hadapan publik. Prabowo memiliki kepentingan menjaga stabilitas pemerintahan dan keberlanjutan agenda pembangunan. Jokowi, meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden, tetap memiliki jaringan politik dan pengaruh yang patut diperhitungkan.
 
Jika Gibran mundur melalui kesepakatan bersama, hubungan keduanya mungkin tetap terpelihara. Namun, apabila pengunduran diri berlangsung di tengah tekanan politik, tidak tertutup kemungkinan munculnya persaingan yang lebih terbuka antara jaringan politik Hambalang dan Solo.
 
Di sisi lain, kekuatan politik lain, termasuk PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, dan partai-partai di luar pemerintahan, dapat melihat perubahan tersebut sebagai kesempatan menegosiasikan ulang posisi mereka. Dengan demikian, mundurnya Gibran bukan otomatis kemenangan satu kubu dan kekalahan kubu lainnya. Dampaknya bergantung pada bagaimana elite politik merespons perubahan tersebut.
 
Putusan Pengadilan dan Ujian Integritas Negara
 
Perkembangan hukum terbaru membuat skenario ini semakin relevan untuk dibahas. Dalam pemberitaan Oktober 2026, persoalan dokumen pendidikan dan penyetaraannya menjadi bahan perdebatan hukum dan politik. Konsekuensi setiap putusan harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukum resminya, bukan sekadar tafsir politik.
 
Perdebatan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Gibran harus mundur. Publik juga berhak mengetahui bagaimana dokumen persyaratan pencalonan diperiksa, siapa yang bertanggung jawab atas verifikasinya, dan bagaimana mekanisme koreksi dijalankan apabila ditemukan persoalan.
 
Sebab, persoalan administrasi pencalonan seorang wakil presiden tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi pejabat, tetapi juga kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
 
Demokrasi Tidak Boleh Berhenti di Ruang Negosiasi Elite
 
Apabila Gibran mengundurkan diri, penggantinya akan dipilih MPR berdasarkan dua calon yang diusulkan Presiden. Mekanisme tersebut sah secara konstitusional. Namun, legitimasi politiknya tetap perlu dijaga melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Masyarakat berhak mengetahui rekam jejak, kapasitas, integritas, serta komitmen calon wakil presiden yang akan menjalankan mandat hingga 2029. Jangan sampai pergantian wakil presiden hanya menjadi ajang pembagian kekuasaan, sementara persoalan mendasar mengenai transparansi, penegakan hukum, kesejahteraan rakyat, dan tata kelola negara justru terabaikan.
 
Penutup: Siapa Sesungguhnya yang Diuntungkan?
 
Jika Gibran mundur, Prabowo mungkin memperoleh kesempatan memperkuat kendali politik pemerintahannya. Jokowi mungkin menghadapi tantangan mempertahankan pengaruh politiknya. Partai-partai dapat memperoleh kesempatan baru untuk memperkuat posisi tawar mereka. Namun, keuntungan politik bagi elite tidak selalu berarti keuntungan bagi rakyat.
 
Pergantian wakil presiden baru akan memiliki makna positif apabila menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Jangan sampai pergantian Gibran hanya mengubah siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi tidak mengubah cara kekuasaan dijalankan.
 
Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan siapa yang memenangkan pertarungan politik menuju 2029, melainkan apakah demokrasi Indonesia semakin kuat setelah melewati ujian tersebut. Sebab, kekuasaan boleh berganti, koalisi boleh berubah, dan tokoh politik boleh datang serta pergi. Tetapi konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan. rmol news logo article
 
 
Nu’man Fauzi
Aktivis gerakan buruh dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Aktif menyampaikan pandangan mengenai demokrasi, kebijakan publik, hubungan industrial, dan dinamika politik nasional.
 
 


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA