SBN, Pasal 33, dan Politik Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026, 02:53 WIB
SBN, Pasal 33, dan Politik Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
KEDAULATAN politik tidak selalu berarti kemandirian ekonomi. Negara dapat menentukan arah pemerintahannya sendiri, tetapi tetap menghadapi keterbatasan akibat biaya pembiayaan, arus modal global, suku bunga, dan persepsi pasar. Di Indonesia, salah satu ruang tempat tarik-menarik itu berlangsung adalah Surat Berharga Negara (SBN).

SBN merupakan instrumen pembiayaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran dan mendukung pembangunan. Namun, di balik penerbitan obligasi dan pembayaran bunga, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa negara berutang, siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung konsekuensinya? Dan sejauh mana pembiayaan tersebut memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa?

Pertanyaan tersebut membawa SBN ke jantung ekonomi politik. Utang negara bukan sekadar persoalan angka, melainkan keputusan mengenai distribusi sumber daya, prioritas pembangunan, dan masa depan generasi mendatang.

Dalam konteks ini, Pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas konstitusional. Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, persoalan utama SBN bukan semata-mata legalitas penerbitannya, melainkan sejauh mana pembiayaannya memperkuat kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Beban Utang dan Harga Ruang Fiskal

UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara memberikan landasan hukum bagi penerbitan SUN. Sementara itu, SBN mencakup SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang memiliki karakteristik hukum berbeda. Keduanya merupakan bagian dari instrumen pembiayaan pemerintah.

Besarnya kewajiban bunga menunjukkan pentingnya pengelolaan utang secara hati-hati. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, pembayaran bunga utang pemerintah meningkat dari Rp343,5 triliun pada 2021 menjadi Rp488,4 triliun pada 2024. Pemerintah memperkirakan angka tersebut mencapai Rp552,1 triliun pada 2025 dan merencanakan Rp599,4 triliun pada 2026. Angka 2025 merupakan proyeksi, sedangkan angka 2026 merupakan rencana anggaran, bukan realisasi final.

Kenaikan nominal ini tidak otomatis membuktikan bahwa utang tidak berkelanjutan. Penilaiannya harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, struktur jatuh tempo, dan produktivitas belanja. Namun, pembayaran bunga yang semakin besar dapat mempersempit pilihan fiskal ketika penerimaan negara terbatas.

Di sinilah konsep opportunity cost menjadi relevan: sumber daya untuk membayar bunga tidak dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Tantangannya bukan sekadar menjaga kemampuan membayar utang, melainkan memastikan bahwa kewajiban tersebut sepadan dengan manfaat pembangunan yang dihasilkan.

Dengan demikian, disiplin fiskal harus berjalan bersama peningkatan kapasitas penerimaan negara dan kualitas belanja publik.

Pasar Keuangan dan Batas Kedaulatan Fiskal

Pasar SBN mempertemukan kebutuhan pembiayaan pemerintah dengan kepentingan investor terhadap imbal hasil dan risiko. Ketika kepercayaan meningkat, biaya pembiayaan dapat menurun. Sebaliknya, ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar dapat meningkatkan biaya penerbitan utang.

Karl Polanyi, dalam The Great Transformation, menjelaskan bahwa pasar bukan institusi yang terpisah dari masyarakat dan politik. Pasar dibentuk oleh hukum, aturan, dan keputusan kelembagaan. Perspektif ini membantu memahami bahwa pasar SBN bukan ruang netral tanpa kepentingan, tetapi juga bukan kekuatan yang selalu bertentangan dengan negara. Dengan kata lain, pasar terbentuk dari konfigurasi kekuasaan politik dan bisnis.

Persoalannya muncul ketika tekanan pembiayaan mempersempit kemampuan pemerintah menjalankan prioritas pembangunan. Negara memang memiliki kewenangan formal menentukan kebijakan, tetapi kemampuan melaksanakannya bergantung pada kapasitas fiskal dan kondisi ekonomi.

Karena itu, kepemilikan SBN oleh investor tidak otomatis berarti hilangnya kedaulatan. Risiko lebih tepat dinilai melalui struktur kepemilikan, denominasi mata uang, profil jatuh tempo, kedalaman pasar domestik, dan ketahanan penerimaan negara.

Kedaulatan fiskal bukanlah kemampuan mengabaikan pasar, melainkan kapasitas untuk memanfaatkan pasar tanpa kehilangan orientasi pada kepentingan nasional.

Pelajaran Global: Jepang dan Korea Selatan

Pengalaman negara lain memperlihatkan bahwa keberhasilan utang publik ditentukan bukan hanya oleh besarannya, melainkan juga oleh struktur pembiayaan dan kualitas penggunaannya.

Jepang menunjukkan pentingnya basis investor domestik, denominasi utang dalam mata uang sendiri, dan profil jatuh tempo dalam mengelola risiko. Meski demikian, utang yang besar tetap membawa tantangan fiskal dan risiko bagi sistem keuangan. Pengalaman Jepang bukan alasan bagi Indonesia untuk meniru tingkat utangnya, melainkan pelajaran mengenai pentingnya ketahanan institusional dan struktur pasar yang kuat.

Korea Selatan memberikan pelajaran berbeda melalui pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol Seoul–Busan pada akhir 1960-an. Infrastruktur tersebut membantu menghubungkan kawasan ekonomi dan mendukung perkembangan industri. Namun, manfaat pembangunan harus dibaca bersama biaya sosial dan lingkungan yang menyertainya.

Kedua pengalaman ini menunjukkan dua syarat penting. Pertama, negara membutuhkan struktur pembiayaan yang tahan terhadap guncangan. Kedua, pembiayaan harus memperkuat kapasitas produktif, bukan sekadar menambah aset atau memenuhi kebutuhan anggaran jangka pendek.

Bagi Indonesia, keberhasilan SBN harus dinilai melalui dua dimensi: ketahanan finansial dan produktivitas sosial-ekonomi. Keduanya harus berjalan bersama agar stabilitas fiskal tidak mengorbankan pembangunan dan ambisi pembangunan tidak mengabaikan risiko utang.

SBN, Finansialisasi, dan Demokrasi Ekonomi

Dalam ekonomi politik, finansialisasi merujuk pada meningkatnya pengaruh institusi, motif, dan pasar keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam pengelolaan negara, persoalan dapat muncul ketika penilaian pasar jangka pendek lebih dominan daripada evaluasi manfaat sosial jangka panjang.

Menjaga kepercayaan investor tetap penting karena biaya pembiayaan yang terlalu tinggi juga membebani masyarakat. Namun, kepentingan investor tidak selalu identik dengan kepentingan publik dalam setiap keputusan.

Pemikiran Amartya Sen dalam Development as Freedom memberikan perspektif yang relevan: pembangunan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan perluasan kapabilitas manusia untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, bekerja secara layak, dan menentukan masa depannya.

Dari perspektif ini, keberhasilan SBN tidak cukup diukur melalui jumlah obligasi yang terjual atau ketepatan pembayaran bunga. Kita juga perlu menilai apakah pembiayaan meningkatkan produktivitas, memperluas akses layanan publik, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kesempatan ekonomi.

Tidak setiap proyek harus menghasilkan pendapatan tunai langsung. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dapat memberikan manfaat jangka panjang yang tidak sepenuhnya tercermin dalam arus kas pemerintah. Namun, setiap program tetap memerlukan evaluasi yang terukur, transparan, dan sesuai dengan tujuannya.

Demokrasi ekonomi menuntut agar masyarakat tidak hanya menanggung kewajiban negara, tetapi juga memperoleh manfaat pembangunan dan memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan sumber daya publik.

Lima Agenda Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Agar SBN sejalan dengan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, terdapat lima agenda strategis.

1. Memperkuat akuntabilitas konstitusional. Pengawasan terhadap pembiayaan harus mencakup kepatuhan hukum, transparansi risiko, pertanggungjawaban anggaran, dan hasil pembangunan.

2. Meningkatkan produktivitas belanja. Evaluasi pembiayaan perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, termasuk biaya pemeliharaan serta risiko jangka panjang.

3. Memperdalam pasar keuangan domestik. Diversifikasi investor, pengelolaan jatuh tempo, dan penguatan pasar sekunder dapat meningkatkan ketahanan pembiayaan tanpa mengisolasi Indonesia dari pasar global.

4. Mendukung transformasi struktural. Kebijakan fiskal perlu memperkuat infrastruktur, pendidikan, riset, industrialisasi, energi, dan kapasitas produksi nasional.

5. Menjaga keadilan antargenerasi. Kewajiban yang diwariskan kepada generasi mendatang harus dipertimbangkan bersama aset, produktivitas, dan manfaat sosial yang mereka terima.

Agenda tersebut tidak menuntut penolakan terhadap utang. Sebaliknya, agenda ini menghendaki pengelolaan utang yang lebih bertanggung jawab, dengan menghubungkan disiplin fiskal, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

SBN memiliki dua wajah. Ia dapat menjadi instrumen untuk menghimpun sumber daya pembangunan, tetapi juga menciptakan kewajiban yang harus dipenuhi pada masa depan. Karena itu, keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari kemampuan pemerintah membayar bunga atau menjaga kepercayaan pasar.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana pembiayaan memperkuat kapasitas produktif bangsa, memperluas kesempatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga ruang kebijakan bagi generasi mendatang.

Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah bagi tujuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa perekonomian bukan sekadar mekanisme transaksi, melainkan sarana untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. rmol news logo article


Hardhianto Priyombodo 
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang 


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA