Harapan Baru Perlindungan Pelaut

Oleh: Syofyan El Comandante*

Minggu, 20 April 2025, 22:16 WIB
Harapan Baru Perlindungan Pelaut
Pelaut/Dok Foto: ANTARA
SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi oase di tengah gurun ketidakpastian hukum bagi awak kapal Indonesia. Di tengah upaya terselubung untuk "mengamankan" isu ketenagakerjaan pelaut di bawah rezim UU Pelayaran yang minim substansi, SEMA ini hadir sebagai penegasan yang tak terbantahkan: hukum ketenagakerjaan adalah payung pelindung terakhir ketika regulasi pelayaran tidak memberikan jawaban yang adil.

Ayat 2 Pasal 337 UU No. 66 Tahun 2024, yang terkesan ingin menafikan relevansi hukum ketenagakerjaan bagi awak kapal, kini mendapatkan penyeimbang yang kuat dari  Mahkamah Agung. SEMA ini secara eksplisit menyatakan bahwa jika KUHD dan UU Pelayaran beserta aturan turunannya tidak mengatur persoalan ketenagakerjaan, maka ketentuan ketenagakerjaanlah yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa. Sebuah tamparan keras bagi ego sektoral yang selama ini “enggan” mengakui bahwa awak kapal adalah pekerja dengan hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa UU Pelayaran, meskipun mengatur aspek operasional dan keselamatan pelayaran, memiliki keterbatasan signifikan dalam mengatur secara detail hak dan kewajiban awak kapal sebagai pekerja. Kekosongan hukum inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi awak kapal.

SEMA No. 2 Tahun 2024 memberikan kejelasan yang mendasar. Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial di sektor perkapalan, hakim tidak lagi perlu gamang dalam mencari landasan hukum. Jika UU Pelayaran dan KUHD tidak memberikan jawaban yang memadai terkait isu upah yang tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang, atau pelanggaran hak-hak normatif lainnya, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya wajib menjadi rujukan.

Ironisnya, penegasan dari Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi wake-up call bagi para pengambil kebijakan, khususnya di Sub Direktorat Kepelautan Perhubungan Laut. Jangan sampai ego sektoral dan keengganan untuk mengakui relevansi hukum ketenagakerjaan terus menghambat perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal Indonesia. Mereka adalah pekerja yang berhak atas perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

SEMA No. 2 Tahun 2024 bukan hanya sekadar surat edaran, melainkan sebuah perintah yang jelas untuk mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi awak kapal. Para pejabat di sektor kepelautan seharusnya menyambut baik panduan ini dan menjadikannya sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang melibatkan awak kapal. Mengabaikan SEMA ini sama dengan mengabaikan amanat keadilan dan merendahkan martabat pekerja di sektor maritim.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong adanya harmonisasi regulasi yang lebih baik antara UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur hak-hak awak kapal. SEMA No. 2 Tahun 2024 adalah langkah awal yang positif, namun regulasi yang lebih komprehensif dan implementasi yang tegas di lapangan adalah kunci untuk mewujudkan perlindungan yang sesungguhnya bagi para pahlawan di lautan. Keadilan bagi awak kapal tidak boleh lagi menjadi barang langka di negeri maritim ini. rmol news logo article

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SAKTI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA