Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan Singkat tentang Mas Minus: Nugroho Wisnumurti Guidelines

OLEH: NAZAR NASUTION*

Jumat, 09 Juni 2023, 11:23 WIB
Catatan Singkat tentang Mas Minus: Nugroho Wisnumurti Guidelines
Nugroho Wisnumurti/Net
Innalilahi wa innalilahi rojiun. Nugroho Wisnumurti, lebih dikenal sebagai "Mas Minus", seorang diplomat senior Kemlu telah tiada.

Beliau menghadap Sang Pencipta 8 Juni 2023 pukul 00:00. Sebagai diplomat yang malang melintang berkarier selama lebih 40 tahun. Jabatan beliau terakhir adalah  Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa (2000-2004). Sebelumnya Wakil Tetap RI untuk PBB di New York (1992-1997).

Saya mengenal beliau sebagai salah seorang senior, saat beliau menjabat Direktur Perjanjian Internasional (1982-1984) maupun Dirjen Politik Kemlu (1997-2000).

Sewaktu beliau menjabat Direktur PI, saat itu Kemlu bersama DPR RI dalam persiapan meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

Disyaratkan naskah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sebagai salah seorang Staf Direktorat PI, saya merupakan tim yang ditugaskan oleh Mas Minus untuk menerjemahkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang berjumlah 320 Pasal tersebut.

Akhirnya Indonesia secara resmi menjadi pihak terhadap Konvensi,  yang mengikatkan diri terhadap Konvensi tersebut. Prinsip Negara Kepulauan, asal-usulnya berasal dari Deklarasi Djuanda (1957) yang dikeluarkan oleh PM Djuanda yang menentukan batas kepulauan Indonesia.

Prinsip ini diperjuangkan oleh Indonesia di forum Konferensi Hukum Laut PBB ketiga selama lebih dari 8 tahun (1974-1982). Indonesia berhasil menegosiasikan prinsip Negara Kepulauan tersebut bersama ketiga negara kepulauan lainnya, yaitu Filipina, Fiji, dan Mauritius sehingga diterima sebagai hukum yang berlaku mengenai kelautan dalam Pasal 47 Konvensi Hukum Laut PBB tersebut.

Salah satu kiprah beliau yang menarik adalah saat menjabat sebagai Ketua Dewan Keamanan PBB (1996), yaitu ketika Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB.

Saat itu DK dalam proses yang cukup sulit untuk menentukan siapa yang akan dipilih sebagai Sekjen PBB. Sidang DK berlangsung sangat alot. Namun dengan kemampuan negosiasi serta diplomasinya, Mas Minus berhasil merumuskan suatu formula yang kemudian dikenal sebagai "Wisnumurti Guidelines" .

Dengan formula tersebut, terpilihlah Kofi Annan sebagai Sekjen PBB (1997-2006). Formula tersebut digunakan pula dalam proses pemilihan Sekjen PBB berikutnya.

Pada bagian akhir kiprahnya sebagai diplomat, beliau terpilih pula sebagai salah seorang anggota ILC (International Law Commission) yang berpusat dan bersidang setiap tahun di Jenewa. ILC bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada SMU PBB tentang pengembangan maupun kodifikasi hukum internasional.

Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin. rmol news logo article

*Pengamat Hubungan Internasional, Dubes RI untuk Kamboja tahun 2000-2003
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA