Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, penyimpangan anggota kepolisian tidak semestinya selalu dipandang sebagai persoalan individu tanpa menelusuri bagaimana fungsi pengawasan di tingkat pimpinan berjalan.
“Ketika seorang anggota melakukan pelanggaran, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa pelakunya. Negara juga harus memeriksa siapa yang bertanggung jawab mengawasi, apakah ada tanda-tanda yang diabaikan, dan mengapa penyimpangan itu tidak dicegah sejak awal,” kata Iskandar, dikutip Minggu 8 November 2026.
Ia menilai, struktur organisasi Polri yang berjenjang semestinya menjadi instrumen pengendalian. Mulai dari tingkat satuan kerja hingga Mabes Polri, setiap pimpinan memiliki tanggung jawab memastikan kewenangan anggota dijalankan sesuai hukum dan prosedur.
Namun, mekanisme pengawasan berisiko kehilangan fungsi apabila hanya bergerak setelah muncul kasus, laporan masyarakat, atau kegaduhan publik. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan lebih menyerupai pemadam kebakaran ketimbang sistem pencegahan.
Iskandar mengingatkan, banyaknya proses disiplin dan etik tidak otomatis membuktikan bahwa sistem pengawasan telah bekerja efektif. Justru, angka pelanggaran perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengukur apakah pimpinan mampu mendeteksi risiko dan mencegah penyimpangan berulang.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar harus diikuti evaluasi atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh atasan langsung maupun pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan. Termasuk menelusuri apakah prosedur pengendalian sudah dijalankan atau sekadar tercantum dalam aturan.
“Jangan sampai anggota di lapangan terus menjadi pihak yang diperiksa, sementara kualitas pengawasan oleh atasannya tidak pernah dievaluasi secara mendalam,” tegasnya.
Iskandar berpandangan, evaluasi rantai komando perlu mencakup respons pimpinan terhadap laporan internal, pengaduan masyarakat, pola pelanggaran berulang, hingga penggunaan kewenangan yang berisiko disalahgunakan. Setiap indikasi pembiaran harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Iskandar juga menilai reformasi Polri tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau penjatuhan sanksi terhadap pelaku. Tanpa pembenahan sistem pengendalian, pergantian personel berpotensi hanya mengubah wajah organisasi tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Karena itu, Iskandar mendorong audit terhadap mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pimpinan secara berjenjang. Tujuannya bukan mencari kesalahan atasan secara otomatis, melainkan memastikan setiap level komando menjalankan kewajiban pengawasan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan pembenahan bukan melemahkan polisi, melainkan memastikan kewenangan kepolisian digunakan sesuai hukum, melindungi anggota yang bekerja dengan benar, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Iskandar.
BERITA TERKAIT: