Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 November 2026, 18:26 WIB
Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi
Ketua Umum Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka (tengah). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kritik dialamatkan pada pernyataan Azis Narang yang mengatasnamakan SOKSI dan mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kritik itu salah satunya diutarakan Ketua Umum Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka.

Abrory mengingatkan, sebelum berbicara atas nama SOKSI, Azis Narang seharusnya tahu diri dan terlebih dahulu menjelaskan legitimasi dan kedudukannya dalam organisasi tersebut.

Menurutnya, SOKSI yang memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun, berdasarkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025.

“Nama Azis Narang tidak tercantum dalam susunan kepengurusan resmi SOKSI yang disahkan Kementerian Hukum. Jangan sembarangan menggunakan nama besar organisasi untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Abrory kepada wartawan, Sabtu 7 November 2026.

Ia menegaskan bahwa SOKSI memiliki sejarah panjang, aturan organisasi, serta kepemimpinan yang harus dihormati. Menurutnya, tidak semua orang dapat mengklaim diri sebagai representasi resmi organisasi tanpa dasar dan mandat yang jelas.

Selain persoalan legitimasi organisasi, Abrory juga menyayangkan pernyataan yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, menghubungkan seseorang dengan suatu perkara pidana tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik.

“Kalau memang memiliki bukti, silakan sampaikan kepada aparat penegak hukum. Ini negara hukum, bukan negara yang segala sesuatunya ditentukan oleh asumsi dan opini,” ujarnya.

Abrory menambahkan, pihaknya mendukung Polri untuk mengusut tuntas perkara penyadapan tersebut secara profesional dan transparan. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Pasal 433 dan Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

“Jangan berlindung di balik kebebasan berpendapat untuk menyampaikan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kritik itu boleh, tetapi harus berdasarkan fakta,” tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA