Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perlindungan privasi, tetapi juga memiliki dimensi konstitusional yang berkaitan dengan keamanan kepala negara, integritas penyelenggaraan pemerintahan, kewibawaan negara, serta perlindungan kepentingan nasional.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi hukum dan praktisi hukum Wahyu Sandhya Y.P melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 November 2026.
Managing Partner Jakarta Law Office ini menegaskan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memperoleh perlindungan dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan komunikasi dan pelaksanaan tugas kepala negara harus ditangani secara serius berdasarkan hukum.
Dalam perspektif negara hukum (Rechtsstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap tindakan dan penggunaan kewenangan negara harus memiliki landasan hukum serta dilaksanakan sesuai batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk dalam penggunaan teknologi informasi dan instrumen penyadapan.
"Negara harus memastikan keamanan kepala negara terjaga dan setiap dugaan pelanggaran diungkap melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Sandhya.
Ia menilai langkah Polri melalui Bareskrim Polri dalam mengungkap perkara ini patut mendapatkan dukungan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah mengalami perubahan, yang menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu tugas pokok Polri, selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, profesionalitas institusi penegak hukum juga tercermin dari kemampuannya mengungkap dugaan pelanggaran secara objektif, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan personel internal. Hal tersebut justru menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Polri harus kita dukung untuk mengungkap perkara ini sampai terang. Kemampuan institusi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara objektif, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel internal, merupakan bagian dari profesionalisme dan integritas institusi," kata Sandhya.
Dari perspektif teori kewenangan dan asas legalitas, setiap tindakan yang menggunakan kekuasaan negara harus memiliki sumber kewenangan yang sah, tujuan yang dibenarkan, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, pengungkapan perkara perlu dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri rangkaian peristiwa, dasar kewenangan, mekanisme pemberian otorisasi, pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem yang digunakan, pelaksanaan tindakan, serta pengelolaan dan perlindungan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana tindakan tersebut berlangsung, apa dasar kewenangannya, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Sandhya.
Lebih lanjut, Sandhya mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang bersinggungan langsung dengan hak konstitusional seseorang. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) mengatur bahwa pembatasan hak dan kebebasan harus didasarkan pada undang-undang serta memenuhi tujuan yang dibenarkan konstitusi.
Dalam konteks yurisprudensi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 memberikan landasan penting mengenai perlunya pengaturan penyadapan secara jelas melalui undang-undang, mengingat tindakan tersebut berkaitan dengan pembatasan hak privasi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diatur secara memadai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 136, telah mengatur penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang mengenai penyadapan.
"Artinya, penyadapan tidak dapat ditempatkan sebagai kewenangan tanpa batas. Harus ada dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Teknologi seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat penegakan hukum, bukan menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan," kata Sandhya.
Sandhya juga menegaskan bahwa dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan dukungan terhadap langkah penegakan hukum Polri merupakan dua hal yang saling berkaitan. Melindungi kepala negara dari tindakan yang terbukti melanggar hukum merupakan bagian dari menjaga kewibawaan negara. Sementara itu, mendukung Polri mengungkap perkara secara profesional merupakan bagian dari memperkuat supremasi hukum.
Ia mengingatkan agar seluruh perkembangan perkara tetap dihormati dalam koridor hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadikan orang tersebut bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kepastian hukum, dan hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
"Jangan sampai perkara ini justru berkembang menjadi pertentangan terhadap institusi Polri. Kita harus membedakan antara dugaan perbuatan individu dengan kehormatan institusi secara keseluruhan," pungkas Sandhya.
BERITA TERKAIT: