Gerindra Papua Barat Daya:

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 07 November 2026, 05:41 WIB
Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara
Ketua Umum Emak Muda (EMUD) Pusat sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya, Oktasari Sabil. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan kepala negara, kehormatan institusi kepresidenan, hingga kedaulatan bangsa.

Demikian penegasan Ketua Umum Emak Muda (EMUD) Pusat sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya, Oktasari Sabil melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu 7 November 2026.

Oktasari mengatakan, Prabowo merupakan Presiden RI yang mendapatkan mandat melalui proses konstitusional. Karena itu, tindakan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

"Jangan pernah menganggap remeh tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dipilih melalui proses konstitusional. Penyadapan bukan hanya menyangkut pribadi Presiden, tetapi juga menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia," kata Oktasari.

Ia menilai, apabila penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal dengan tujuan mengganggu dan melemahkan pemerintahan yang sah, tindakan itu dapat menjadi ancaman serius terhadap negara, bahkan berpotensi mengarah pada upaya makar apabila unsur hukumnya terpenuhi.

"Ini bukan lagi sekadar persoalan perbedaan politik. Jika ada pihak yang sengaja melakukan tindakan untuk mengganggu dan melemahkan pemerintahan yang sah, maka hal tersebut harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap negara," kata Oktasari.

Lebih lanjut, Oktasari meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut. Ia mendesak pihak-pihak yang terlibat diungkap, termasuk motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.

Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan ilegal yang berpotensi mengancam keamanan kepala negara maupun stabilitas pemerintahan.

Oktasari menegaskan bahwa menjaga kehormatan Presiden dan menghormati konstitusi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA