Prasetyo mengaku belum mengetahui pasti kabar yang berhembus tersebut.
“Aku belum dengar, aku belum dengar,” kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah meminta Polri mampu mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI.
“Kemarin kan sudah saya sampaikan itu, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah menegaskan, Polri tidak boleh ragu menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, sekalipun mereka berasal dari kalangan elite politik, menteri, maupun pejabat tinggi negara lainnya.
“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” tegas Abdullah.
Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara dan stabilitas pemerintahan.
Bahkan, Abdullah mengingatkan, penyadapan terhadap Presiden bisa menjadi pintu masuk bagi tindakan yang lebih serius, termasuk kemungkinan mengarah pada upaya makar.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” pungkasnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Teranyar, Irjen Slamet Uliandi yang tadinya masih berstatus sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: