Habiburokhman yakin betul di bawah komando Jenderal Suyudi, Polri akan mampu menuntaskan perkara tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Publik menduga Geng Solo atau kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ada di balik peristiwa ini. Habiburokhman menegaskan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
"Mau Geng Solo, Geng Oslo, hukum ya hukum," tegas Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia juga meyakini Suyudi akan menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
"Ya, Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya ya," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
BERITA TERKAIT: