PA GMNI Jakarta Raya Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran: Jabatan Publik Harus Legal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 November 2026, 17:25 WIB
PA GMNI Jakarta Raya Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran: Jabatan Publik Harus Legal
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Jakarta Raya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD PA GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea menyusul persoalan hukum terkait legalitas dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonannya pada Pemilu 2024.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 harus menjadi perhatian serius dalam menjaga kepastian hukum dan integritas jabatan publik.

MA dalam putusannya menyatakan tidak sah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA. 

Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.

Miartiko mengakui pertimbangan MK tersebut bukan amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, kedua putusan tersebut dinilai membuka persoalan serius yang perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.

"Jabatan publik harus berdiri di atas legalitas, integritas, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pejabat negara yang berada di atas hukum," tegas Miartiko dalam keterangannya, Kamis 5 November 2026.

Ia mengingatkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berpendidikan tamat SMA atau sederajat. 

"Persoalan ini juga perlu dikaji dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden," katanya.

Atas dasar perkembangan tersebut, kata Miartiko, DPD PA GMNI Jakarta Raya menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, mendesak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas persoalan legalitas dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.

Kedua, mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pendalaman menyeluruh. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945, DPR diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional Pasal 7B.

Ketiga, mendesak Polri menyelidiki proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, termasuk dasar hukum, kelengkapan dokumen, prosedur verifikasi, dan tanggung jawab pejabat penerbit. Ketentuan pidana dalam Pasal 391 dan Pasal 492 KUHP Nasional juga diminta dikaji apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Keempat, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka dokumen serta menjelaskan seluruh proses administrasi, dasar hukum, dan mekanisme penerbitan surat penyetaraan tersebut secara transparan.

Kelima, mendesak KPU RI mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, termasuk dasar penerimaan dokumen dan standar pemeriksaan yang digunakan.

Miartiko menegaskan, persoalan ini bukan sekadar polemik individu, melainkan menyangkut kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum.

"Kami menolak kriminalisasi, tetapi juga menolak impunitas. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, termasuk pejabat negara," ujarnya.

DPD PA GMNI Jakarta Raya mengajak masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan seluruh elemen bangsa mengawal persoalan ini secara kritis, objektif, dan konstitusional.

"Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Konstitusi harus berdiri di atas kepentingan politik. Keadilan harus berlaku untuk semua, tanpa terkecuali," demikian Miartiko.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA