Bongkar hingga Akar-akarnya Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 November 2026, 14:02 WIB
Bongkar hingga Akar-akarnya Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Ketua Umum Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar (BPPKB) Banten HDS Adi Kurnia Setiadi dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri harus membongkar hingga ke akar-akarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. 

Demikian penegasan Ketua Umum Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar (BPPKB) Banten HDS Adi Kurnia Setiadi kepada wartawan, Kamis 5 November 2026.

"Penyidik juga harus di membongkar dugaan motif di balik skandal tersebut," kata Adi yang merupakan Deputi Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat ini.

Adi berharap kasus dugaan penyadapan ilegal ini diusut secara tuntas dan transparan. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengungkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi.

Adi berpandangan dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut pengendalian kewenangan aparat penegak hukum.

"Ini bukan kasus pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung persoalan negara hukum. Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan di sana," kata Adi.

Adi menekankan bahwa kewenangan yang diberikan negara untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan menjadi alat pengawasan terhadap individu di luar kepentingan hukum.

"Ungkap rantai rantai komandonya. Terus siapa yang menerima hasil sadapan Listyo Sigit cs," kata Adi.

Di luar hal itu, Adi mengapresiasi keberanian dan keberhasilan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengungkap skandal tersebut. 

Apalagi, Listyo adalah seniornya, dan memiliki gerbong yang besar di tubuh Polri. Pasalnya Listyo telah menjabat di pucuk pimpinan Polri selama hampir enam tahun.

“Kapolri Suyudi menunjukkan telah menjaga keamanan Presiden. Dan di sisi lain telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu pada level kepolisian nasional,” kata Adi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Kasus ini mulai diselidiki setelah petugas membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Dari hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk,” kata Asep.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota polisi aktif yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), serta dua jenderal bintang dua yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).rmol news logo article




Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA