Jokowi menghampiri kerumunan pendukung yang menunggunya di lingkungan pengadilan. Ia terlihat hanya menyapa dan melambaikan tangan ke arah mereka.
Momen tersebut terjadi saat Jokowi berada di PN Jaktim untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo.
Dalam persidangan, Jokowi sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikan yang dimilikinya kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian meminta agar Jokowi menunjukkan dokumen tersebut pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.
Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya dengan alasan telah berjanji memperlihatkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujarnya.
Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazahnya. Aksi tersebut disambut riuh oleh pengunjung yang hadir di ruang persidangan.
“Sudah, cukup,” kata hakim setelah Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dihadirkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BERITA TERKAIT: