Isu Dasco Jadi Wapres Hoaks, Gerindra: Untuk Menggeser Skandal Biadab Penyadapan Presiden!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 November 2026, 10:01 WIB
Isu Dasco Jadi Wapres Hoaks, Gerindra: Untuk Menggeser Skandal Biadab Penyadapan Presiden<i>!</i>
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Kawendra Lukistian (kiri), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan). (Foto: Dok. Gerindra)
Kecil Besar
rmol news logo DPP Partai Gerindra memastikan bahwa isu yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bakal didapuk menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar alias hoaks.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menduga isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya, untuk menggeser skandal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk yang terjerat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI. 

“Jangan terkecoh! Isu Bang Dasco akan jadi Wapres itu jelas hoaks untuk menggeser skandal biadab penyadapan Presiden,” tegas Kawendra saat dihubungi RMOL sesaat lalu, Kamis, 5 November 2026.

Kawendra meyakini publik tidak termakan hoaks murahan yang terus digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dalang di balik penyadapan ilegal Presiden RI hingga tuntas.

“Yang terpenting saat ini siapa aktor intelektual busuk yang berani melakukan penyadapan terhadap Presiden ini harus terungkap! Pengkhianat negara harus diadili!” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA