Langkah Berani Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden Tuai Apresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 04 November 2026, 21:40 WIB
Langkah Berani Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden Tuai Apresiasi
Pelantikan Kapolri Suyudi Ario Seto oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjukkan bukti nyata komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri yang berpangkat tinggi.

Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Wayan Ardi Adnyana dalam menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri mulai dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polri, khususnya Bareskrim dan Divisi Propam. Membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan perwira tinggi di institusi sendiri bukan perkara mudah. Ini menunjukkan Polri serius membersihkan diri dan menjaga marwah institusi,” ujar Wayan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.

Lanjut Wayan, penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat negara merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Maka dari itu, Wayan meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya unsur makar.

“Tindakan menyadap Presiden dan pejabat negara secara ilegal bukan pelanggaran biasa. Kami mendorong penyidik mendalami secara menyeluruh motif dan pihak-pihak di belakangnya, termasuk kemungkinan adanya upaya makar,” tegasnya.

Wayan menjelaskan, sejak KUHP baru, yakni UU 1/2023, berlaku, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 196.

Dalam KUHP tersebut, tindakan makar dimaknai sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan perbuatan. Ancaman hukumannya pun sangat berat. 

“Beratnya ancaman pidana dalam pasal makar menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan Presiden dan keutuhan pemerintahan sebagai kepentingan hukum tertinggi. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur makar, kami meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal tersebut, siapa pun pelakunya, termasuk jenderal sekalipun,” tegas Wayan.

Wayan pun mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan secara resmi dalam proses pidana.

“Penahanan harus dilakukan secepatnya agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan atau merusak alat bukti, maupun memengaruhi saksi. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA