Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri menilai, pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi kewibawaan kepala negara, serta memastikan bahwa seluruh instrumen kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekebalan hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara,” tegas Erlan kepada wartawan, Kamis 4 November 2026.
Menurut Erlan, penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang sangat serius. Terlebih, tindakan tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah dan di luar kepentingan penegakan hukum bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti, sambungnya, tindakan tersebut merupakan persoalan hukum serius yang menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan integritas institusi pemerintahan.
“Apa yang terungkap dalam perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Setiap tindakan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden harus diusut secara serius,” ujarnya.
Erlan menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Bareskrim Polri harus mengungkap secara menyeluruh terutama motif dan sumber perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Harus dibongkar sampai ke akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: