Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Ryano Panjaitan menilai, apabila dugaan penyadapan itu terbukti, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, serta kewibawaan lembaga kepresidenan.
“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara,” kata Ryano dalam keterangannya, Kamis 4 November 2026.
Menurut dia, setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, dugaan penyalahgunaan jabatan, terlebih jika berkaitan dengan keamanan informasi kepala negara, perlu ditangani secara serius," katanya.
Ryano menambahkan, institusi negara seharusnya menjaga kehormatan, keamanan, dan kewibawaan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ia menilai, tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak dugaan penyadapan tersebut terhadap stabilitas nasional. Menurut Ryano, kepercayaan publik terhadap institusi negara harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Bagi kami, tidak boleh ada ruang lagi bagi para pengkhianat bangsa. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: