Kasus Listyo Sigit Momentum Benahi Kewenangan Intelijen dan Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2026, 18:37 WIB
Kasus Listyo Sigit Momentum Benahi Kewenangan Intelijen dan Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjadi momentum pembenahan mekanisme pengawasan kewenangan intelijen dan penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengungkap dan mengusut dugaan praktik penyadapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara.

"Peristiwa ini, apabila terbukti, merupakan preseden buruk bagi demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola keamanan nasional. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan di luar koridor hukum bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, independensi institusi, dan kepercayaan publik terhadap negara," kata Neni kepada RMOL, sesaat lalu, Rabu, 4 November 2026.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pengusutan juga tidak boleh hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi harus menjangkau aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak yang memanfaatkan praktik tersebut.

Neni juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai komando dan memastikan aktor utama dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia mengingatkan, transparansi dan independensi penyidikan diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengorbanan pihak tertentu demi melindungi pihak lain.

"Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap mekanisme pengawasan kewenangan intelijen dan penegakan hukum. Praktik penyadapan yang melanggar hukum tidak boleh terulang, dan tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan," tegasnya.

Lebih jauh, Neni menilai demokrasi tidak akan berjalan sehat apabila kewenangan negara digunakan untuk mengawasi, mengintimidasi, atau membungkam pihak lain di luar mekanisme hukum yang sah.

“Demokrasi tidak dapat berjalan sehat ketika kewenangan negara digunakan untuk mengawasi, mengintimidasi, atau membungkam pihak lain di luar mekanisme hukum yang sah,” pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA