Citra Prabowo Berpeluang Pulih Jika Tegas terhadap Listyo Sigit Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 04 November 2026, 06:35 WIB
Citra Prabowo Berpeluang Pulih Jika Tegas terhadap Listyo Sigit Cs
Presiden Prabowo Subianto bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus dugaan penyadapan yang menjerat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa petinggi Polri membuka peluang pemulihan citra Presiden Prabowo Subianto.

"Kasus Listyo membuka ruang bagi Prabowo untuk memperlihatkan ketegasan pada bidang penegakan hukum," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Rabu 4 November 2026.

Secara politik, keberanian menghadapi penyalahgunaan kekuasaan dapat membantu memperbaiki penilaian terhadap kepemimpinan Prabowo, terutama apabila prosesnya menghasilkan pengungkapan yang utuh dan dapat dipercaya.

Menurut konstruksi awal penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025-2026. Rentang tersebut menuntut penjelasan tentang bagaimana kegiatan itu diduga berlangsung, siapa yang mengetahui, serta mengapa penyimpangannya baru terungkap kemudian.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. 

Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Irjen Eko Hadi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. 

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. 

Tiga tersangka kasus penyadapan atau dugaan ilegal akses sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA