Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 18:27 WIB
Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla
Suasana aksi mahasiswa dalam peringatan Sumpah Pemuda 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Peringatan Hari Sumpah Pemuda diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Mengenakan pakaian serba hitam, massa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) itu tak bisa menembus Bundaran HI. Mereka tertahan di area depan Gedung Bank UOB lantaran diblokade aparat kepolisian.

Meski tertahan, semangat massa tak surut. Tepat di hadapan barisan kepolisian yang berjaga, para mahasiswa tampak kompak mengacungkan tiga jari ke udara sembari meneriakkan "Revolusi!".

Tak hanya berorasi, massa aksi juga terlihat membentangkan sebuah spanduk raksasa berukuran 3x6 meter bernada protes atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus menggerogoti Ibu Pertiwi.

"Hutan bukan milik oligarki, alam harus dilindungi, perusak harus diadili," demikian tulisan spanduk raksasa tersebut.

Aksi unjuk rasa ini diketahui diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus negeri elite. 

Di antaranya berasal dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga Universitas Diponegoro (Undip), UPN Veteran Jakarta, Paramadina, Trisakti, Universitas Pancasila, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gunadarma, Trilogi, PEMKRI, hingga koalisi masyarakat sipil.

Dalam aksinya, massa membawa setidaknya lima tuntutan, yakni: 

1.Menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan. 

2.Mewujudkan APBN untuk kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis seperti MBG dan KDMP. 

3.Menurunkan biaya pendidikan, memberikan akses layanan dasar yang merata, dan menyediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas. 

4.Menghentikan penggunaan hukum untuk penyalahgunaan kekuasaan dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

5.Mengembalikan kebebasan bersuara, mengadili pelanggar HAM, dan menghentikan militerisasi ruang sipil.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA