Selesaikan Kasus Gibran Lewat Prosedur Ketatanegaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 12:17 WIB
Selesaikan Kasus Gibran Lewat Prosedur Ketatanegaraan
Wapres Gibran Rakabuming Raka berdialog dengan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalkatilayu, Cilacap pada Senin, 26 Oktober 2026. (Foto: Dok. Setwapres)
Kecil Besar
rmol news logo Wacana tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan prosedur ketatanegaraan. 

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai proses politik tersebut tidak bisa dilakukan dengan memaksa pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa melalui tahapan pembahasan di komisi dan fraksi.

Amir mengatakan, tuntutan terhadap Gibran sebenarnya sudah lama berkembang di tengah masyarakat. Namun, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk melalui partai politik dan fraksi-fraksi di DPR.

“Sekarang ini tinggal proses dan prosedur untuk memproses Gibran. Sudah mulai jalan. Tahap pertama 9 November, persidangan DPR. Jangan paksa pimpinan dewan tanpa melalui fraksi dan komisi,” kata Amir, dikutip Rabu 28 Oktober 2026.

Menurut dia, pimpinan DPR tidak bisa begitu saja mengambil keputusan sebelum ada pembahasan dan sikap dari komisi serta fraksi yang berkepentingan.

Karena itu, Amir menilai pihak-pihak yang mendorong proses politik terhadap Gibran harus memahami tahapan kelembagaan. Aspirasi politik perlu disalurkan melalui partai politik, kemudian dibahas di tingkat fraksi sebelum DPR menentukan langkah selanjutnya.

Amir menjelaskan, DPR memiliki sejumlah hak konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Di antaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Amir berpandangan, DPR perlu menentukan instrumen mana yang paling tepat untuk menindaklanjuti tuntutan yang berkembang di masyarakat.

“Dari tuntutan ini DPR pilih mana. Yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti melalui partai politik, kemudian dilanjutkan ke fraksi,” kata Amir.

Amir juga menyoroti kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat dalam proses politik yang menyangkut wakil presiden. Namun, setiap langkah harus mengikuti persyaratan konstitusional dan tata tertib DPR.

Ia mengingatkan bahwa proses politik tidak boleh dicampuradukkan dengan keinginan untuk segera menjatuhkan keputusan. Mekanisme kelembagaan harus menjadi dasar agar setiap langkah memiliki legitimasi.

Adapun pemakzulan presiden atau wakil presiden bukan keputusan yang dapat diambil hanya melalui pernyataan politik. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan UUD 1945, termasuk tahapan di DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai persyaratan yang berlaku.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA