Kabinet Prabowo tercatat memiliki 48 menteri, 56 wakil menteri, dan 7 kementerian koordinator.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai besarnya komposisi kabinet terkait erat dengan kepentingan politik Prabowo menghadapi Pilpres 2029.
Sebagai presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo memiliki dua kepentingan yang harus dikelola bersamaan. Pertama, menjaga stabilitas pemerintahan melalui koalisi yang luas. Kedua, memperkuat posisi Gerindra sebagai kendaraan politik utama untuk mempertahankan kekuasaan pada pemilu berikutnya.
"Koalisi besar memberikan keuntungan berupa dukungan politik di parlemen dan peluang memperluas konsensus dalam pengambilan keputusan," kata Amir, dikutip Minggu 25 Oktober 2026.
Namun, kata Amir, koalisi tersebut juga membawa konsekuensi berupa pembagian posisi, koordinasi, dan potensi perbedaan kepentingan di antara partai-partai pendukung.
Di sinilah, menurut analisis Amir, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang perlu diseimbangkan.
Jika terlalu banyak energi pemerintah terserap untuk menjaga pembagian posisi politik, efektivitas pelaksanaan program berisiko terganggu. Sebaliknya, jika evaluasi dilakukan secara terukur dan berdasarkan kinerja, presiden dapat memperbaiki pemerintahan tanpa harus memutus komunikasi dengan partai koalisi.
Gerindra sendiri memiliki kepentingan untuk membangun kekuatan organisasi dan elektoralnya. Pada 2029, partai tersebut perlu menunjukkan bahwa dukungan kepada Prabowo tidak hanya menghasilkan akses terhadap kekuasaan, tetapi juga kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Karena itu, lanjut Amir, evaluasi kabinet seharusnya tidak otomatis dipandang sebagai pertentangan antara Gerindra dan presiden. Perbaikan kinerja pemerintahan justru dapat menjadi modal politik untuk menghadapi pemilu mendatang.
Meski demikian, keberhasilan Gerindra menjadi kekuatan dominan pada 2029 tetap bergantung pada banyak faktor, termasuk kinerja ekonomi, kepuasan publik, dinamika koalisi, dan persaingan dengan partai-partai lain. Target politik tersebut tidak dapat dicapai hanya melalui perubahan susunan kabinet.
Dalam pembicaraan mengenai struktur kekuasaan, Amir turut menyinggung lembaga penasihat presiden, yakni Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Ia membandingkan mekanisme kelembagaan pada masa Orde Baru dengan sistem pertimbangan presiden saat ini. Pada masa Soeharto, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) merupakan lembaga konstitusional tersendiri. Sementara itu, Wantimpres berada dalam struktur pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Perlu dicatat bahwa DPA pada masa Orde Baru dan Wantimpres tidak memiliki kedudukan hukum yang identik. DPA merupakan lembaga negara berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan konstitusi, sedangkan Wantimpres dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 hasil perubahan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Ketentuan mengenai lembaga ini dapat ditelusuri melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.
Secara prinsip, fungsi utama lembaga pertimbangan presiden adalah memberikan nasihat dan masukan bagi kepala negara. Keberadaannya semestinya mendukung kualitas pengambilan keputusan, bukan menjadi lapisan birokrasi yang tidak memiliki kontribusi terukur.
Pembahasan mengenai efektivitas lembaga penasihat tersebut relevan dengan agenda efisiensi pemerintahan. Setiap institusi yang dibiayai negara perlu memiliki mandat yang jelas, mekanisme kerja yang efektif, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Amir juga menekankan pentingnya memperhatikan pejabat yang berkaitan dengan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Evaluasi pemerintahan, menurut kerangka pemikiran tersebut, tidak cukup berhenti pada jumlah menteri atau struktur organisasi.
“Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai efektivitas belanja pemerintah, pencapaian target program, dan pertanggungjawaban pejabat yang mengelola anggaran,” pungkas Amir.
BERITA TERKAIT: